INDRAGIRI HULU-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ditangkap. Kedua pelaku merupakan warga Desa Ponrian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Inhu, Riau yang diduga telah membawa kabur sepeda motor yang tengah parkir di halaman Ram sawit di Desa Pontian Mekar, Kamis (22/4/2021).
Kapolres AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada FokusRiau.Com, Selasa (27/4/2021) mengatakan, kedua pelaku diringkus Polsek LBJ di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam.
“Unit Reskrim Polsek LBJ mengamankan kedua tersangka berinisial PTA alias Pitran (26) dan IKS. Pemilik kendaraan yang menjadi korban curanmor diketahui bernama Joddi Susanto (23) warga Desa Sungai Pasir Putih, Kecamatan Kelayang, Selasa siang,” ujarnya.
Diceritakan, pukul 14.00 WIB korban berangkat dari rumahnya ke tempat bekerja, yakni ram kelapa sawit di Desa Pontian Mekar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BM 4128 BH.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban tiba di lokasi kerja. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor itu di halaman ram. Selanjutnya, korban memuat sawit di ram sekitar pukul 17.00 WIB bersama rekan kerjanya.
Tidak lama kemudian, pukul 20.30 WIB korban kembali ke ram untuk pulang setelah selesai bekerja. Namun korban tak menemukan sepeda motornya.
Korban terus mencari informasi tentang sepeda motornya. Minggu sore, korban mendapat informasi kalau sepeda motor berada di Ukui, Pelalawan. Tanpa pikir panjang, korban langsung menuju Ukui dan ternyata benar. Sepeda motornya dibawa dua orang tak dikenal.
Saat itu juga korban menghubungi Polsek LBJ. Selang beberapa jam, tim Unit Reskrim Polsek LBJ tiba di lokasi dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. “Sekarang kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek LBJ untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin