25 Warga Kota Padang Sumbar Ditindak Langgar Prokes PPKM Mikro

Walikota Hendri Septa memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Hendri merinci, sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. Berikutnya untuk kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait ibadah di rumah ibadah ia menyampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan salat sendiri. Untuk Salat Iduladha hanya boleh di masjid dan musala serta tidak dibolehkan di lapangan.

Sementara aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu. Khusus pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *