Diskon Pajak Mobil Baru Masih Berlaku Sampai 31 Agustus

Pembarian diskon pajak mobil baru masih berlanjut sampai akhir Agustus 2021. (Foto: CNBCIndonesia)


JAKARTA-
Pemberlakuan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP), untuk pembelian mobil baru berkapasitas 1.500 cc tertentu masih berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang ingin memboyongnya, bisa segera menghampiri diler terdekat masing-masing merek. Hanya saja, saat ini beberapa model harus inden terlebih dahulu karena pasokkan yang terbatas.

Pemberian insentif tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, mencangkup atas 23 kendaraan, karena telah memenuhi syarat seperti local purchase 60 persen.

“Benar, diskon PPnBM masih berlaku hingga akhir Agustus 2021 terakhir. Jadi harga masih sama dengan bulan lalu (Juli 2021), belum ada kenaikan. Tetapi pada beberapa model seperti Rush dan Raize, inden 2-3 bulan,” kata salah satu pramuniaga Toyota, Senin (2/8/2021).

Pernyataan serupa juga datang dari tenaga penjual Mitsubishi di bilangan DKI Jakarta dalam kesempatan terpisah. Pada model Xpander, indennya sekitar tiga bulan untuk varian tengah dengan warna silver.

“Kalau di Daihatsu, relatif baik antreannya. Mungkin bila menginginkan Raize 1.0 Turbo itu ada sedikit inden pada varian dan warna tertentu,” kata salah satu pramuniaga Daihatsu.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang relaksasi PPnBM 0 persen dari Mei 2021 menjadi Agustus 2021. Hal tersebut ditetapkan guna merangsang pasar otomotif nasional di tengah pandemi Covid-19 lebih masif.

Awalnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM tiga tahap yang berlangsung mulai Maret 2021. Rinciannya, 100 persen pada Maret-Mei 2021, 50 persen di Juni-Agustus 2021, serta 25 persen selama September-Desember 2021.

Saat ini, skema pemberian relaksasi PPnBM terhadap mobil 1.500 cc ke bawah Maret-Agustus 2021 sebesar 100 persen (tarif PPnBM dibebaskan) dan berlanjut 25 persen di September-Desember 2021 (pembeli dikenakan tarif PPnBM 75 persen).

Lebih rinci, berikut skema pemberian insentif PPnBM 0 persen:

  • 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai Masa Pajak Mei 2021.
  • 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai Masa Pajak Agustus 2021.
  • 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai Masa Pajak Desember 2021. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *