Polisi Tangkap Jery Bersama Dua Batang Ganja dalam Polybag dan 15,17 Gram Ganja Kering

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku inisial JL alias Jery (31)  harus berurusan dengan aparat hukum. Sebab, Jery kedapatan menanam ganja dalam polybag dalam kamar mandi dan menyimpan 15,17 gram ganja kering siap edar.

Jery ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat kemarin pukul 23.00 WIB di rumahnya. “Ada dua batang ganja yang ditanam dalam polybag. Selain itu diamankan delapan bungkus ganja kering,” kata Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin siang.

Dijelaskan, Jumat malam, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan, ada warga Desa Kepayang Sari menyimpan ganja kering, bahkan sering menjualnya.

Sebagai respon cepat informasi itu, Kapolsek bersama personel Reskrim turun ke Desa Kepayang Sari melakukan penyelidikan dan memastikan informasi itu. Beberapa menit menyelidiki, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Jery.

Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket ganja kering siap edar dengan berat 15,17 gram. Tidak hanya itu, ada dua batang ganja yang ditanam dalam polybag dan disimpan di kamar mandi.

“Tersangka dan barang bukti, termasuk handphone milik tersangka dan uang tunai Rp 32 ribu hasil penjualan ganja saat ini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *