INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Unit Reskrim Polsek Seberida, Kabupaten Inhu, Riau menangkap pengedar narkoba jenis sabu inisial MH (43). Bersama pelaku diamankan sembilan paket sabu siap edar.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Sabtu siang menjelaskan, pelaku merupakan warga Kelurahan Pangakalan Kasai dan ditangkap di rumahnya, Jumat pukul 12.30 WIB.
Dikatakan, awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kompol Hendri Suparto mendapat informasi, ada rumah di RT 046/RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Ipda Adam Malik dan Panit Intelkam Ipda Doni Patria dan anggotanya turun ke lapangan.
Selang beberapa menit, sekitar pukul 12.30 WIB disaksikan perangkat kelurahan dilakukan pengerebekan dan penggeledahan.
Di rumah itu, diamankan seorang laki-laki inisial MH. Polisi juga menemukan satu kotak rokok berisi sembilan paket sabu siap edar seberat 1,89 gram.
Saat diperiksa, MH mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari kenalannya. Saat pemasok sabu tersebut masih diburu, karena berhasil kabur ketika tim menuju rumahnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
“Selain sabu, diamankan barang lainnya berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba. Seperti 106 lembar plastik klip kosong, dua sendok buatan, terbuat dari pipet plastik, bungkus rokok, uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp102.000, selembar slip transfer BRI, satu handphone android dan dua plastik klip pembungkus sabu sabu,” ungkap Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta