Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Sebagai Buronan

Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang masuk menjadi daftar buronan kejaksaan dalam korupsi RSUD Bangkinang. (Foto: Liputan6.com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan sebagai buronan. Surya merupakan tersangka korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.

Penyidik sudah memasukkan makelar proyek bernilai Rp46 miliar itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangkap Surya di manapun berada.

“Sudah dinyatakan DPO,” kata Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu siang di Pekanbaru.

Tidak hanya kejaksaan, Kejati Riau juga melibatkan penegak hukum lainnya untuk mencari Surya Darmawan. “Kita all out, melibatkan aparat penegak hukum yang lain untuk bantuan pencarian, penangkapan,” kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyebut, pihaknya juga telah menertibkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap tersangka korupsi RSUD Bangkinang itu. Dia dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Lalu diteruskan ke Imigrasi. “Yang bersangkutan sudah dicekal bepergian ke luar negeri,” katanya.

Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi 27 Januari 2022. Jaksa menduga dirinya sebagai pihak yang mengatur PT Gemilang Utama Allen sebagai pemenang proyek. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *