TNI AL Tangkap Dua Tengker Pengangkut CPO, Satu Kapal dari Dumai Tujuan India

Prajurit TNI AL (Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komando Armada I (Koarmada) TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal tanker pengangkut minyak sawit mentah, olein sawit dan metanol. Kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran kedua kapal yang diamankan di lokasi berbeda itu, karena tidak melengkapi sejumlah dokumen yang sah, seperti dikutip dari keterangan resmi TNI AL, Jumat (29/4/2022).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengungkap, penangkapan pertama dilakukan KRI Beladau-643 yang mengamankan kapal tanker MT World Progress, saat melakukan pelayaran dari Kota Dumai, Riau menuju India. Kapal tersebut ditangkap di Selat Malaka.

“Kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Arsyad.

MT World Progress sendiri adalah kapal tanker berbendera Liberia dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 22 orang. Kapal ini dinakhodai oleh Belov Alexander, seorang pria berkebangsaan Rusia.

Di tempat berbeda, KRI Siribua-859 berhasil menangkap kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut CPO sebanyak 13.357,425 metrik ton di perairan barat Kalimantan. Kapal ini diketahui juga bermuatab metanol sebanyak 98 drum.

MT Annabelle sendiri berbendera Kepulauan Marshall dengan jumlah ABK sebanyak 24 orang dari negara yang sama. Kapal ini dinahkodai oleh Zhao Junfeng, seorang pria berkebangsaan China.

Adapun MT Progress diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi gross tonnage (GT) kapal yang tetera pada salah satu dokumen yang berbeda dengan dokumen lainnya. Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen pun berbeda.

“Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelas Arsyad dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Sementara MT Annabelle, diduga melakukan pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya, yang melanggar Pasal 294 ayat (1) UU 17/2008 tentang Pelayaran, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam dua minggu terakhir, TNI AL Komando I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Arsyad. (bsh/cnbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *