INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 41 kepala desa (kades) di Kabupaten Inhu, Riau tahun 2024 akan mengakhiri masa jabatan. Untuk pengganti, Pemkab Inhu belum bisa menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), karena berbenturan dengan pemilu dan pilkada.
Solusinya, kades yang mengakhiri masa jabatannya akan digantikan Penjabat (Pj) kades yang ditunjuk bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Roma Doris menjelaskan, pelaksanaan pilkades serentak memang belum bisa dilakukan tahun 2024 karena berbenturan dengan pemilu dan pilkada. Semua sudah ada aturannya.
“Karena itu, pemerintah akan menunjuk seorang penjabat untuk melanjutkan pemerintahan desa sampai kepala desa yang baru terpilih. Rencananya, Pilkades baru akan dilakukan tahun 2025 mendatang,” ujar Roma.
Dikatakan, beberapa kades akan mengakhiri jabatannya bulan januari 2024. Ada juga sebagian di bulan maret dan april 2024.
“Ada 29 kades yang habis masa jabatannya di bulan Januari, kemudian lima kades di bulan maret dan tujuh kades berakhir masa jabatannya di bulan april,” kata Roma, Rabu (13/12/2023).
Diutarakan, 29 kades yang berakhir masa jabatannya di bulan Januari tersebar pada 10 kecamatan.
Untuk Kecamatan Rengat ada empat kades, yakni Kades Sungai Guntung Tengah, Sungai Guntung Hilir, Rawa Bangun, Kampung Pulau.
Di Kecamatan Rengat Barat ada sembilan kades, yakni Danau Baru, Sungai Dawu, Barangan, Pekan Heran, Talang Jerinjing, Rantau Bakung, Sialang Dua Dahan, Bukit Petaling, dan Kota Lama.
Kemudian di Kecamatan Batang Gansal satu Kades, yakni Kades Danau Rambai. Lalu di Kecamatan Lirik tiga kades, yakni Kades Sungai Sagu, Kades Lembang Sari 1 2 3, dan Kades Japura. Kecamtan Pasir Penyu satu kades, yakni Kades Candi Rejo.
“Untuk Kecamatan Kelayang ada empat kades, yakni Kades Sungai Banyak Ikan, Kades Polak Pisang, Kades Pelangko, dan Kades Simpang Kota Medan,” urai Roma.
Sementara di Kecamatan Rakit Kulim ada empat kades, yakni Kades Rimba Seminai, Kades Petonggan, Kades Kuantan Tenang, dan Kades Kota Baru.
Lalu di Kecamatan Peranap, Batang Peranap dan Kecamatan Sungai Lala masing-masing satu kades, yakni Kades Pandan Wangi, Kades Pematang Benteng dan Kades Pasir Selabau.
Selanjutnya pada bulan Maret sebanyak lima kades menyelesaikan masa tugasnya, yakni Kades Pulau Gelang, Kades Kuala Cenaku, Kades Buluh Rampai, Kades Mekar Sari dan Kades Sekolah Lubuk Tigo.
“Untuk bulan April ada tujuh kades yang akan menyelesaikan tugasnya, yakni Kades Talang Sungai Parit,Kades Lubuk Sitarak, Kades Alim, Kades Kuala Kilan, Kades Anak Talang, Kades Bukit Lipai, dan Kades Pematang Manggis,” tukasnya. (bsh)