Belajar dari Kecelakaan Avanza di Tol Kampar, Kelebihan Muatan Membawa Petaka

Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Hans/Pixabay)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kecelakaan maut melibatkan satu Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1596 LM terjadi di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, Sabtu (23/12/2023). Peristiwa naas itu terjadi di Km 33-400 jalur A, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Mobil low multi purpose vehicle (MPV) tersebut diketahui membawa 11 penumpang, melaju dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.

Diduga melaju dengan kecepatan tinggi, mobil tiba-tiba mengalami pecah ban kiri belakang hingga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya, Avanza tersebut terseret sejauh 60 meter dan menyebabkan satu penumpang tewas.

Dari jenis mobil Toyota Avanza yang digunakan, seharusnya hanya berkapasitas tujuh orang. Namun, mobil ditumpangi 11 orang.

Perlu dipahami, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan tidak disarankan dan tidak aman.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, banyak masyarakat yang meremehkan faktor keselamatan dan menganggap bahwa ketika di kabin mobil sudah pasti aman.

“Pengemudi yang baik harus memastikan jumlah penumpang di kabin sesuai dengan jumlah safety belt. Kalaupun masih ada ruang, itu merupakan toleransi gerak penumpang, lebih dari itu overload,” ucap Sony dikutip FokusRiau.Com dari laman Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Jika kelebihan penumpang, menurut Sony, akan ada risiko keselamatan yang mengancam pengemudi dan penumpang yang berada di kabin mobil.

“Kerja dari ban di atas kemampuan sehingga mudah sekali oleng kalau kena goncangan, sekalipun ringan. Dan bisa berakibat ban pecah karena ketidakmampuan sidewall bannya menopang kelebihan beban,” kata Sony.

Selain itu, kerja suspensi yang dipaksa untuk melewati batas kewajaran juga bisa membuat setir tidak stabil hingga mobil terguling.

“Pelajaran yang harus dipetik dari kejadian ini, jumlah penumpang harus sama dengan jumlah seatbelt dan harus dipastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman. Kemudian kecepatan maksimal kendaraan adalah 60 Km per jam jika ada anak-anak di kabin. Serta barang-barang muatan wajib di bagasi,” ujar Sony. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *