Jalan Sinaboi-Bagan Siapiapi Rusak, Dishub: Truk Sawit Penyebabnya!

Jalan di Rohil, yakni Jalan Lintas Sinaboi-Bagansiapiapi mengalami kerusakan di beberapa titik. (Foto: Istimewa)

ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Jalan Lintas Sinaboi-Bagan Siapiapi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau kini mengalami kerusakan cukup parah.

Rusaknya terjadi akibat kendaraan atau truk pengangkut sawit yang melebihi tonase melintas. Bebarapa ruas jalan kondisinya dipenuhi lobang menganga yang berlumpur dan licin saat hujan turun.

Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hilir, Budi Fitriadi mengatakan, jalan lintas tersebut rusak akibat dilewati kendaraan angkutan dengan tonase berlebih.

Dikatakan, kendaraan pengangkut sawit yang melintasi jalan itu kebanyakan membawa beban melebihi tonase.

“Sejak tahun 2023 lalu, kita sudah menyurati semua RAM sawit di Rohil, terutama di Sinaboi. Bahkan sampai tiga kali kami surati agar menggunakan angkutan barang yang layak jalan dan tidak over dimensi over load serta mematuhi ketentuan kelas jalan,” ujar Budi, Senin (22/1/2024).

Setiap mobil mengangkut sawit muatan lainnya, kata Budi, sesuai aturan tidak boleh membawa muatan melebihi 8 ton. Karena kapasitas jalan di Rohil hanya mampu menampung tonase 8 ton saja.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Rohil, Misnan menyebut, Dishub telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pelaku angkutan sawit agar tidak membawa muata lebih dari tonase.

Pembinaan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan seluruh pengguna jalan raya.

“Tugas kami hanya membina dan memberikan sosialisasi, untuk itu pengusaha maupun masyarakat tidak boleh membawa muatan melebihi tonase sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” tuturnya dikutip FokusRiau.Com dari laman TribunPekanbaru.com.

Terkait penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar akan dikordinasikan dengan kepolisian, agar bersama-sama menindak pelanggaran yang ada. “Kami tidak mempunyai kewenangan menindak pelanggaran tanpa didampingi kepolisian,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *