JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin menemukan 9 bentuk kecurangan dalam proses pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Ketua THN Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menjelaskan, kecuarangan tersebut terjadi sebelum, sesaat dan setelah pencoblosan berlangsung.
“Jadi, kami dari THN AMIN sejak 1 hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu,” kata Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bentuk kecurangan pertama berupa penggelembungan suara melalui sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cukup masif.
Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data dan mencocokkannya antara Formulir C1-Hasil plano dengan data unggahan di website KPU.
Kecurangan kedua dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan,” imbuh Ari.
Kecurangan ketiga yaitu pengerahan aparat melalui kepala desa. Modus tersebut dilakukan pada hari pencoblosan agar kepala desa memberi pengarahan langsung kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan paslon tertentu.
Keempat, kecurangan dalam bentuk pengerahan lansia memilih calon tertentu oleh KPPS. Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT). Keenam, penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketujuh, manipulasi data DPT; delapan, upaya menghalangi saksi di TPS; terakhir praktik politik uang.
“Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari laman kompas.com. (bsh)