Soal Revisi Rancangan UU Penyiaran, Widodo: Bukan Usulan Kemenkominfo

SAM Kominfo Prof. DR. Widodo menyerahkan award. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Staf Ahli Menteri (SAM) Komunikasi dan Informatika Bidang Penyiaran dan Media Massa, Prof. DR. Widodo Muktiyo menegaskan, Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR bukan usulan Kemenkominfo.

Salah satu klausul dalam rancangan revisi UU Penyiaran tersebut tentang pelarangan wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi) dan kini menuai protes dari berbagai kalangan media, wartawan termasuk Dewan Pers.

Menurut Widodo, pihaknya banyak menerima sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap rancangan revisi UU Penyiaran tersebut.

“Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dai Menkominfo,” kata Widodo menanggapi pernyataan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba pada acara HUT ke-2 di Hotel Acacia Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.

Saat itu, Mahmud meminta agar Kementerian Kominfo bisa membantu agar revisi RUU Penyiaran, khususnya pasal terkait liputan investigasi jangan sampai disahkan DPR.

Sebab bila itu terjadi, tentu akan akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Menanggapi hal itulah, Widodo mewakili Menkominfo saat membuka HUT ke-2 PJS menegaskan bahwa Rancangan Revisi UU Penyiaran tersebut bukan usulan Kemenkominfo. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *