Polisi Buru Liong Tjai, Koruptor Pengadaan Pipa Transmisi Inhil

Liong Tjai, tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Inhil, Riau yang menjadi buronan polisi. (Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah memburu pelaku korupsi pengadaan pipa transmisi di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Koruptor yang tengah diburu bernama Liong Tjai alias Harris Anggara. Pelaku telah merugikan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, tim penyidik Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan.

“Kemarin tim sudah mendatangi tempat tinggal tersangka Liong Tjai, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tersangka ini diketahui jarang berada di rumahnya,” kata Nasriadi kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan, informasi mengenai status tersangka telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, bernama Netti. Menurutnya, berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023.

“Kalau tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.

Selain mendatangi kediaman tersangka, lanjut Nasriadi, tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman kelurahan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.

“Upaya penangkapan tersangka ini kami lakukan demi menjaga kondusifitas menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Nasriadi dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Tersangka Liong Tjai saat ini berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Inhil.

Perbuatan jahatnya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.639.090.623. Tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

“Kami minta tersangka Liong Tjai untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbaunya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *