PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka baru dalam kasus korupsi mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Sejumlah saksi terus dipanggil dan dimintai keterangan.
“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang patut dan terukur sesuai Undang-undang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (14/12/2024).
Ditegaskan, proses penyidikan kini masih memungkinkan meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya atau tersangka baru. Selain Risnandar Mahiwa, KPK sudah menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novia Karmila.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Mahiwa bersama tersangka lainnya. diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang. Padahal semua tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kata Tessa, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Senin (2/12/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan selama 8 hari, terhitung sejak 5 hingga 12 Desember 2024. KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Pekanbaru dan 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pasca penangkapan terhadap para tersangka.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan yang sudah kami lakukan serta untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan perkara ini,” ulas Tessa dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta barang-barang berharga seperti perhiasan, sepatu dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.
Terkait kasus ini, KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. (bsh)