Diskon Tarif Selama Libur Nataru Untuk Ruas Tol Pekanbaru-Dumai

Gerbang tol Pekanbaru-Dumai. (Foto: Kompas.com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sejumlah persiapan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik saat masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Salah satu yang dilakukan dengan pemberlakukan diskon tarif tol pada beberapa ruas tol yang dilalui pemudik menuju kampung halaman. Potongan biaya tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan diskon tarif sebesar 10 persen.

Hal ini sengaja dilakukan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas dan menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal tertentu yang diprediksi menjadi arus puncak mudik maupun balik.

“Kami sangat mengapresiasi kepada BUJT yang telah memberlakukan diskon tarif tol pada masa Nataru. Pada intinya selalu prioritaskan rakyat dan tetap jaga kualitas layanan jalan tol,” ujar Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).

Adapun pemberian potongan tarif tol untuk klaster Jalan Tol Trans Jawa berlaku untuk integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Jalan Tol Semarang Seksi ABC.

Diskon tarif tol untuk arus mudik Nataru 2024/2025 berlaku Kamis 19 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB (selama 24 jam).

Untuk koridor Trans Sumatera, pemberian potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk seluruh golongan kendaraan saat arus mudik berlaku pada ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (GT Bakauheni Selatan-GT Kayu Agung Utama), ruas Kayu Agung-Palembang (Kayu Agung Utama-Kramasan) dan ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Diskon tarif tol untuk arus mudik koridor tol Trans Sumatera berlaku tanggal 23 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB selama 24 jam.

Sementara untuk arus balik pemberlakuan potongan tarif yang sama sebesar 10 persen untuk beberapa ruas tol Trans Sumatera berlaku pada ruas tol sebaliknya dan tanggal 28 Desember 2024 serta 3 Januari 2025 selama 24 jam sejak pukul 05.00 WIB. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *