Sakit Hati Ditagih Utang, Suami Istri di Bengkalis Nekat Bunuh Rentenir

Tersangka pembunuh rentenir, Herman (29) diamankan di Mapolsek Mandau, Selasa (14/1/2025) kemarin. (Foto: Dok. Polres Bengkalis)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pasangan suami istri bernama Herman (29) dan Siti Khodijah (28) harus berurusan dengan polisi. Warga Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut ditangkap, karena membunuh seorang wanita bernama Suryati (51).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, Herman merupakan pembunuh korban. Sementara istrinya Siti Khodijah saat kejadian mengunci pintu kamar yang di dalamnya terdapat anak angkat korban berusia 4 tahun.

“Pelaku Herman mencekik leher korban sampai meninggal dunia. Istrinya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak korban, agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” ungkap AKP Gian, Selasa (14/1/2025) malam.

Diungkapkan, Herman nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang terus menagih utang. Korban diketahui seorang rentenir yang memberikan utang kepada pelaku.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari mayat korban yang ditemukan warga dalam kondisi membusuk dalam rumahnya di Jalan Batin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas kepolisian bersama ketua RT masuk ke dalam rumah korban. Saat itu, mayat korban ditemukan di depan pintu kamar mandi.

Kemudian, petugas membuka pintu kamar yang terkunci dan menemukan anak angkat korban dalam kondisi lemas. Mayat korban kemudian dibawa ke RSUD Bengkalis, sedangkan anak angkatnya dititipkan kepada tetangganya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Herman,” kata Gian.

Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Senin (13/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Pekanbaru.

Selasa dini hari, sekitar pukul 01.44 WIB, petugas menangkap Herman dan istrinya di sebuah hotel. Saat diinterogasi polisi, Herman mengakui perbuatannya telah membunuh Suryati.

Sebelum membunuh, Herman dan istrinya pergi ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebanyak Rp500.000. Namun, Suryati memaksa pelaku untuk membayar utang pokok Rp 5 juta.

“Saat korban meminta utang pokok, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Herman. Korban berkata utang harus dibayar sekarang,” kata Gian dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Mendengar kata desakan itu, Herman naik darah dan mencekik leher korban hingga tewas. Tak hanya membunuh, Herman juga mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh dan di laci lemari korban, ATM serta 1 handphone korban.

Sebelum kabur, istri Herman, Siti Khodijah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban.

Kini, Herman dan istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *