PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-PT Hutama Karya (Persero) mulai menerapkan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar. Tarif baru tersebut mulai efektif berlaku, Rabu (15/1/2025) pukul 22.00 WIB.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024 menjadi dasar kenaikan tarif tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, selama sebulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi, seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio dan media luar ruang.
Selain itu, sudah dilakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami berharap dukungan penuh masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” ulas Adjib, Selasa (14/1/2025).
Berikut besaran tarif berdasarkan SK Menteri PU terkait Penyesuaian Tarif Pekanbaru-XIII Koto Kampar:
Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 78.000
Golongan II dan III: Rp 117.000
Golongan IV dan V: Rp 156.000
Bangkinang-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 34.000
Golongan II dan III: Rp 51.000
Golongan IV dan V: Rp 68.500
Pekanbaru-Bangkinang
Golongan I: Rp 44.000
Golongan II dan III: Rp 66.000
Golongan IV dan V: Rp 87.500.
Dengan penyesuaian tarif di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat bila mengantuk dan melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar di 0812-6800-6400 apabila menemukan tindakan kejahatan atau masalah lainnya di jalan tol. (bsh)