Kasus Proyek Fly Over Simpang SKA Rugikan Negara Rp60 Miliar

Kasus proyek fly over Simpang SKA kini tengah ditangani KPK. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau fly over di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar. Dalam kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris. Kemudian Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus
Pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Pertama kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); kemudian kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO) dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.

Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun 2018 dan Tahun 2017. KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.

Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen.

PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.

Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.

Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.

Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas.

Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.

KPK menilai, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya, untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta dan untuk konsultan pengawas Rp1,3 miliar.

“Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025) dikutip FokusRiau.Com dari laman CNNINdonesia.com. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *