PSU Pilkada Siak di 3 TPS, Afni Sebelumnya Menang di 2 TPS

Calon bupati peserta PSU, (kiri) Irving Kahar, Afzi Z dan Alfedri. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Siak memasuki babak baru. Majelis hakim konstitusi dipimpin Ketua MK Suhartoyo sudah membacakan putusannya, Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Keputusan dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB.

MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. Dimana MK memerintahkan KPU Siak untuk menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga TPS.

Dalam perkara ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Sementara pihak terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z-Syamsurizal yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh termohon.

Dalam putusan MK ada tiga TPS yang diperintahkan untuk segera dilakukan PSU, yakni di RSUD Tengku Rafian Siak, kemudian TPS 3 Jayapura di Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak.

Melihat hasil Pilkada 27 November 2024 lalu, dari tiga TPS tersebut, paslon 02 Afni-Syamsurizal berhasil menang di dua TPS. Sementara di TPS khusus RSUD Tengku Rafian, sebelumnya memang belum ada.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menjelaskan, dari data penghitungan perolehan suara di dua TPS tersebut pada pilkada lalu menyebut, hasil penghitungan suara di TPS 3 Jayapura untuk paslon 01 Irving Kahar-Sugianto mendapatkan 70 suara, kemudian paslon 02 Afni-Syamsurizal mendapatkan suara 139 dan paslon 03 Alfedri-Husni meraih 79 suara.

Saat itu, jumlah keseluruhan suara sah adalah 288, 5 suara tidak sah dan 293 suara sah dan tidak sah. Sementara jumlah pemilih dalam DPT 494 suara, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT adalah 293 suara.

Untuk TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak, Afni juga unggul. Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara TPS 3 Buantan Besar, untuk paslon 01 Irving Kahar Arifin 67 suara, paslon 02 Afni Z-Syamsurizal 110 suara dan paslon 03 Alfedri-Husni Merza meraih 68 suara.

Untuk jumlah seluruh suara sah di TPS ini sebanyak 245 suara, 6 suara tidak sah dan 251 suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pemilih dalam DPT 447, DPTb 4 dan DPK 2.

“Itu hasil dari pemungutan suara pada 27 November 2024, sedangkan untuk TPS khusus di RSUD Siak belum ada waktu itu,” kata Said Dharma dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.

Terkait PSU yang akan dilaksanakan, Said Dharma belum bisa memastikan akan memakai KPPS yang lama atau merektrut KPPS baru. Sebab mekanisme pelaksanaan PSU masih menunggu arahan dari KPU pusat. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *