Harga Minyakita di Pekanbaru Tembus Rp20.000, Disperindagkop Riau Ungkap Penyebabnya

Minyakita mulai langka di Pekanbaru, harga melampaui HET. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di Kota Pekanbaru melonjak tajam dan jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sejumlah pasar tradisional dan warung kelontong, Minyakita dijual sampai Rp20.000 per liter.

Padahal pemerintah menetapkan HET sebesar Rp15.700. Lonjakan harga tersebut dikonfirmasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Riau.

Kondisi ini terjadi dalam beberapa hari terakhir seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UKM Riau, Suryati Ningsih menjelaskan, ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan menjadi faktor utama. Tingginya kebutuhan tidak diikuti ketersediaan barang di pasar, sehingga memicu kelangkaan di tingkat pengecer.

“Permintaan meningkat, tapi stok terbatas. Apalagi minyak goreng non-subsidi juga sulit ditemukan. Akibatnya, harga di lapangan ikut terdorong naik,” ujar Suryati, Senin (13/4/2026).

Selain faktor pasokan, panjangnya jalur distribusi juga memperparah situasi. Minyakita harus melewati beberapa tahapan sebelum sampai ke tangan pedagang kecil. Setiap mata rantai distribusi berpotensi menambah biaya, yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Menurut Suryati, kondisi ini membuat harga di tingkat pengecer sulit dikendalikan, terutama di wilayah permukiman yang jauh dari distributor utama.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengaku menghadapi dilema dalam melakukan penindakan. Sebagian besar penjual Minyakita merupakan pedagang kecil yang juga terdampak kenaikan harga dari tingkat sebelumnya.

“Kami tidak bisa serta-merta menindak pedagang kecil. Mereka berada di ujung distribusi dan ikut merasakan dampaknya,” jelasnya.

Terkait solusi, Disperindagkop UKM Riau belum dapat memastikan adanya penambahan kuota Minyakita dalam waktu dekat. Pasalnya, distribusi minyak goreng bersubsidi diatur pemerintah pusat melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi ketentuan HET. Minyakita, kata Suryati, merupakan program subsidi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Kami minta pedagang menjual sesuai aturan. Margin keuntungan sebenarnya sudah diatur, sehingga tidak perlu menaikkan harga di atas HET,” tegasnya.

Kenaikan harga Minyakita ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Pemerintah berharap stabilisasi pasokan segera dilakukan agar harga kembali normal. (trp/zul)

Tinggalkan Balasan