KPK Periksa Mantan Direktur Bukaka Terkait Korupsi Flyover SKA Pekanbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi proyek flyover Simpang SKA di Pekanbaru semakin mengerucut. Kamis (30/4/2026), penyidik memeriksa Sofiah Balfas, sosok yang pernah terseret kasus proyek infrastruktur nasional.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Sofiah diperiksa sebagai saksi terkait perannya saat menjabat di PT Bukaka Teknik Utama. “Pemeriksaan atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka,” ujarnya.

Kasus ini berfokus pada proyek pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) yang memiliki nilai kontrak Rp159,3 miliar. KPK menduga terjadi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar.

Tak hanya Sofiah, penyidik juga memanggil empat saksi lain dari kalangan swasta dan internal perusahaan. Mereka terdiri dari sejumlah direktur perusahaan terkait serta pegawai Bukaka yang diduga mengetahui proses teknis dan administrasi proyek.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 10 Januari 2025. Mereka berasal dari unsur pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau dan pihak swasta. Kelima tersangka dimaksud adalah Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra dan Nurbaiti.

Penyidik mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, hingga dugaan rekayasa pekerjaan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan saksi dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara sekaligus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut proyek strategis daerah yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan mengurai kemacetan di Pekanbaru. Namun, dugaan korupsi justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara menyeluruh. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan lanjutan. (ntr)

Tinggalkan Balasan