Denda PBB Dihapus Sampai 31 Agustus, 98.744 Warga Pekanbaru Dapat Stimulus Pajak

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan tersebut untuk membayar pajak. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tanpa dikenai denda. Program penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026, bersamaan dengan kebijakan perluasan stimulus PBB yang tahun ini dinikmati 98.744 wajib pajak.

Kebijakan itu menjadi salah satu upaya Pemko Pekanbaru mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat. Warga yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru maupun unit layanan perpajakan daerah lainnya.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengimbau masyarakat, agar tidak menunda pembayaran PBB selama program penghapusan denda masih berlangsung.

“Warga Pekanbaru masih punya waktu untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” kata Agung, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting terhadap keberlanjutan pembangunan di Kota Pekanbaru. Pendapatan dari sektor pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:  Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tak Naik, Ini Keputusan Terbaru Pemerintah

“Ketika warga tertib membayarkan pajak daerah, tentu ikut mendukung pembangunan Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Selain menghapus denda, Pemko Pekanbaru juga telah menerapkan penurunan tarif PBB P2 yang mulai berlaku pada 2026. Kebijakan tersebut menurunkan tarif pajak hingga mencapai 70 persen dibandingkan sebelumnya.

Dampak dari penyesuaian tarif itu terlihat pada meningkatnya jumlah penerima stimulus PBB sektor perkotaan. Jika pada 2025 hanya sekitar 7.700 pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang memperoleh stimulus 100 persen, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 98.744 wajib pajak.

Artinya, terdapat penambahan sekitar 91.044 penerima manfaat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin luasnya cakupan masyarakat yang memperoleh keringanan pajak dari pemerintah daerah.

Kebijakan penghapusan denda dan penurunan tarif PBB menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242. Pemerintah berharap insentif tersebut mampu mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

Agung menilai pembangunan kota tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Dukungan masyarakat, termasuk melalui kepatuhan membayar pajak, menjadi faktor penting agar berbagai program pembangunan dapat terus berjalan.

Baca Juga:  254 Hotspot Terdeteksi di Siak, Super El Nino Picu Siaga Karhutla

“Semuanya berkolaborasi, untuk mendukung pembangunan kota tetap berjalan,” katanya.

Langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat pendapatan daerah melalui berbagai inovasi sebelumnya juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir Agustus mendatang, pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda tersebut agar dapat melunasi tunggakan PBB tanpa dikenai sanksi administrasi. Di sisi lain, perluasan stimulus PBB diharapkan mampu menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (ria)