JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah memutuskan menahan kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan non subsidi pada periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil meskipun hasil perhitungan berdasarkan formula penyesuaian tarif menunjukkan tarif listrik sebenarnya layak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari kebijakan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha di tengah dinamika ekonomi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).
Sesuai regulasi yang berlaku, tarif listrik pelanggan non subsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Perhitungan tersebut menggunakan sejumlah indikator ekonomi, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sementara HBA berada pada level US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya menghasilkan kenaikan tarif apabila formula penyesuaian diterapkan sepenuhnya. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini agar tidak menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif.
Kelompok penerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan listrik tetap menjadi layanan publik yang terjangkau sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
Selain mempertahankan tarif, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan energi listrik secara lebih hemat dan efisien. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan sistem kelistrikan, meningkatkan mutu pelayanan pelanggan, dan terus melakukan efisiensi operasional sehingga pasokan listrik tetap andal dengan biaya yang lebih terkendali.
Untuk periode Juli hingga September 2026, tarif listrik pelanggan non subsidi tetap berlaku sebagai berikut: R-1 900 VA Rp1.352 per kWh; R-1 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.445 per kWh; R-2 3.500–5.500 VA serta R-3 di atas 6.600 VA Rp1.700 per kWh; B-2 Rp1.445 per kWh; B-3 dan I-3 Rp1.122 per kWh; I-4 Rp997 per kWh; P-1 dan P-3 Rp1.700 per kWh; P-2 Rp1.533 per kWh; serta golongan layanan khusus sebesar Rp1.645 per kWh.
Keputusan ini membuat pelanggan rumah tangga non subsidi, pelaku usaha, hingga sektor industri dapat memperkirakan biaya listrik dengan lebih pasti selama kuartal III 2026, tanpa adanya tambahan beban tarif di tengah tekanan berbagai indikator ekonomi makro. (zul)
Sumber: CNBC Indonesia
