PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen sah, berikut supirnya.
Diduga, kayu tersebut merupakan hasil illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan bermula saat penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Tim langsung melakukan penyelidikan. Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menemukan dua truk Canter kuning dengan nomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua sopir berinisial JP dan MM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu olahan itu tidak dilengkapi dokumen resmi atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Dari keterangan sopir, kayu berasal dari kawasan hutan suaka margasatwa Kerumutan di Desa Kapau, Kerumutan dan akan dibawa ke gudang inisial M alias NOK di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, para pelaku dan barang bukti berupa dua unit truk beserta kayu olahan sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik kendaraan dan pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut.
“Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Ditambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun berikut denda Rp2,5 miliar. (trp/bsh)




