PEKANBARU-Seorang oknum aparatur sipil negeri (ASN) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial EY alias Edi (44) dan berdinas di salah satu OPD Pemkab Inhu.
“Tersangka EY alias Edi merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tahun 2014 lalu pada kasus yang sama,” ungkap Kapolres AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Rabu (24/2/2021).
EY alias Edi ditangkap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya bersama barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap.
Menurut Misran, oknum PNS tersebut ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan pelaku lain berinisial MFR alias Fais (47). “Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MFR, dia mengaku membeli sabu dari tersangka EY alias Edi,” kata Misran.
Dari pengakuan EY, sabu didapat dari seseorang yang identitasnya belum diketahui sampai sekarang. “Polsek Rengat Barat masih memburu penyuplai sabu kepada EY. Untuk saat ini EY dan MFR telah dilakukan penahanan,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin