Dugaan Transfer Pricing Seret Raksasa Sawit di Riau, Negara Diduga Kehilangan Rp1,48 Triliun

Ilustrasi. Kementerian Keuangan menemukan dugaan praktik transfer pricing pada sejumlah perusahaan sawit besar di Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aroma persoalan besar kembali menyelimuti industri sawit nasional. Kali ini, dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing menyeret sejumlah perusahaan sawit raksasa yang memiliki operasional kuat di Riau.

Nilainya pun tak kecil. Kementerian Keuangan mencium potensi selisih transaksi hingga Rp1,48 triliun dari ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Temuan itu memunculkan pertanyaan serius. Di tengah tingginya kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional, mengapa setoran pajak justru dinilai minim?

Pemerintah kini mulai membedah pola transaksi ekspor yang diduga melibatkan perusahaan afiliasi di Singapura. Industri sawit selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Riau. Ribuan tenaga kerja bergantung pada sektor ini. Karena itu, dugaan praktik penghindaran pajak tersebut langsung menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut perusahaan-perusahaan besar dengan jaringan bisnis internasional.

Kementerian Keuangan menemukan indikasi praktik under invoicing atau pelaporan harga ekspor di bawah nilai sebenarnya. Modus itu diduga dilakukan melalui trading company afiliasi di Singapura sebelum barang diteruskan ke negara tujuan utama seperti Amerika Serikat.

Dalam analisis terhadap 35 sampel transaksi ekspor CPO, ditemukan disparitas nilai mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Selisih itu muncul karena harga jual dalam dokumen ekspor disebut lebih rendah dibanding harga riil saat produk masuk ke pasar tujuan.

Sejumlah perusahaan yang masuk dalam pemeriksaan antara lain, PT Sari Dumai Sejati dan PT Kutai Refinery Nusantara milik grup Royal Golden Eagle (RGE), PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Ivo Mas Tunggal, PT Sumber Indah Perkasa dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART).

Sebagian besar perusahaan tersebut memiliki aktivitas industri dan perkebunan besar di Provinsi Riau, terutama di wilayah Dumai, Pelalawan dan Siak. Aktivitas ekspor CPO dari daerah ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pola yang ditemukan menunjukkan adanya permainan harga melalui perusahaan afiliasi sendiri di luar negeri.

Menurut dia, produk sawit dari Indonesia dikirim lebih dulu ke Singapura melalui perusahaan trading yang masih berada dalam satu grup usaha. Harga dalam transaksi awal dibuat lebih rendah, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi ke negara tujuan.

“Kirim ke Singapura pakai perusahaan trading, ternyata perusahaan sendiri. Dari sini dijual murah, lalu setelah sampai Singapura dijual lagi dengan harga dua sampai empat kali lipat,” kata Purbaya, beberapa waktu lalu.

Pemerintah menduga pola itu membuat nilai keuntungan perusahaan terlihat kecil di Indonesia. Dampaknya, kewajiban pajak yang dibayarkan juga menjadi jauh lebih rendah dibanding potensi sebenarnya.

Dalam salah satu contoh analisis, sebuah perusahaan tercatat melaporkan nilai ekspor CPO sebesar US$4,8 juta. Namun saat produk masuk ke pasar tujuan, nilainya mencapai US$15,7 juta. Ada selisih lebih dari US$10 juta yang kini menjadi perhatian aparat fiskal.

Kementerian Keuangan juga menyoroti rendahnya rasio pajak perusahaan sawit terhadap omzet. Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 eksportir besar, corporate tax to turnover ratio (CTTOR) hanya sekitar 0,4 persen selama periode 2020 hingga 2024.

Angka itu dinilai janggal karena bahkan lebih rendah dibanding tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kondisi tersebut memicu kritik terhadap sistem pengawasan perpajakan di sektor sumber daya alam yang selama ini dianggap longgar.

Selain grup Musim Mas dan RGE, pemeriksaan turut menyasar grup Wilmar melalui PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Energi Unggul Persada.

Corporate Affairs Senior Manager Musim Mas, Ernest Gunawan mengaku belum mengetahui secara detail terkait pemeriksaan dugaan transfer pricing terhadap grup usahanya. “Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Meski begitu, pemerintah menegaskan pemeriksaan ini bukan semata upaya menghukum pelaku usaha. Fokus utama pemerintah adalah memastikan kepatuhan pajak berjalan adil dan transparan.

Purbaya mengatakan, negara tidak anti terhadap industri sawit. Sebaliknya, pemerintah ingin industri strategis tersebut tetap tumbuh sehat tanpa praktik yang merugikan penerimaan negara.

Di sisi lain, isu transfer pricing bukan persoalan baru dalam industri global. Praktik serupa kerap terjadi pada sektor berbasis komoditas karena melibatkan jaringan perdagangan lintas negara dan perusahaan afiliasi internasional.

Namun di Indonesia, isu ini menjadi sensitif karena sawit merupakan komoditas utama nasional. Riau sendiri menjadi salah satu provinsi dengan produksi sawit terbesar di Indonesia. Ketika potensi pajak diduga bocor dalam jumlah besar, dampaknya bisa memengaruhi pembangunan daerah hingga penerimaan negara.

Pemerintah kini memperluas pengusutan ke sektor lain. Selain sawit, dugaan praktik serupa juga ditemukan di industri batu bara. Kementerian Keuangan disebut tengah berkoordinasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk mendalami pola transaksi tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar dalam beberapa bulan ke depan. Selain menyangkut tata kelola industri sawit, persoalan ini juga berkaitan dengan komitmen transparansi perusahaan besar yang selama ini menikmati keuntungan besar dari ekspor sumber daya alam Indonesia. (cnbc/blomberg)

Tinggalkan Balasan