PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,47 miliar dan berdampak langsung terhadap 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP yang seharusnya menerima hak mereka.
Penetapan tersangka menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut kesejahteraan ribuan tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak layanan pendidikan di daerah. Dana yang semestinya masuk ke kantong para guru justru diduga diselewengkan oleh pihak tertentu setelah anggaran dicairkan pada November-Desember 2025.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan daerah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru PPPK, dugaan korupsi tersebut memperlihatkan masih adanya celah tata kelola yang dapat merugikan penerima manfaat secara langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan adalah MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Menurut Firdaus, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).
Dana TPP Ribuan Guru Diduga Tidak Sampai ke Penerima
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pada November hingga Desember 2025 telah dilakukan pencairan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, hak yang seharusnya diterima para guru selama dua bulan tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang telah dicairkan justru dinikmati oleh pihak tertentu.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena TPP merupakan komponen penghasilan yang sangat penting bagi guru PPPK. Tambahan penghasilan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung kinerja layanan pendidikan.
Jika benar dana tersebut tidak diterima oleh seluruh penerima yang berhak, maka dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi ribuan keluarga guru di Rokan Hilir.
Bagi sebagian guru PPPK, TPP menjadi sumber pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga biaya transportasi menuju sekolah yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten.
Kerugian Negara Capai Rp1,47 Miliar
Dari hasil penyidikan, Kejari Rokan Hilir menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125.
Nilai kerugian tersebut menunjukkan skala kasus yang cukup besar dalam sektor pendidikan daerah. Angka hampir Rp1,5 miliar itu setara dengan berbagai program peningkatan mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah maupun tenaga pendidik.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125,” ujar Firdaus.
Besarnya kerugian negara juga memperlihatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama pada program yang melibatkan ribuan penerima manfaat.
Kejari Sita Uang Tunai Rp763 Juta
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Salah satu temuan penting adalah penyitaan uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran TPP PPPK dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyitaan uang tunai tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun demikian, jumlah yang berhasil diamankan masih berada di bawah total kerugian negara yang dihitung penyidik.
Karena itu, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun pihak yang memiliki peran dalam proses pencairan dan pembayaran TPP tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Potensi Munculnya Tersangka Baru
Pernyataan Kejari Rokan Hilir yang menyebut penyidikan masih terus dikembangkan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
Dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran pemerintah, penyidik umumnya tidak hanya menelusuri pelaksana teknis dan bendahara, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana atau memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, khususnya kalangan guru PPPK dan masyarakat Rokan Hilir yang menunggu kejelasan terkait hak-hak mereka.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta memastikan para tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik.
Firdaus menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor pelayanan publik yang menyangkut hak masyarakat secara langsung.
“Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi TPP PPPK Rokan Hilir kini menjadi ujian serius bagi tata kelola anggaran pendidikan daerah. Selain menuntut penegakan hukum terhadap pelaku, perkara ini juga memunculkan pertanyaan penting mengenai sistem pengawasan internal yang seharusnya mampu mencegah penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi ribuan guru.
Jika tidak dibenahi, risiko terulangnya kasus serupa dapat mengancam efektivitas program kesejahteraan aparatur dan kualitas layanan pendidikan di daerah. (rik)






