Pertamina Sanksi 25 SPBU di Sumbar Diduga Selewengkan Penyaluran BBM Subsidi

Ilustrasi. Pertamina sepanjang tahun 2025 menjatuhkan sanksi kepada 25 SPBU di Sumbar. (Foto: Istimewa)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi, berupa surat pembinaan kepada sekitar 25 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat sepanjang 2026. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berpotensi menghambat distribusi kepada masyarakat yang berhak.

Langkah itu merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan serta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pertamina menegaskan pengawasan terhadap SPBU akan terus diperketat melalui pemantauan transaksi dan penggunaan teknologi digital.

Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan mengatakan, surat pembinaan diberikan kepada SPBU yang terindikasi melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

“Sepanjang 2026 Pertamina Sumbagut sudah mengirimkan surat pembinaan kepada 23 hingga 25 SPBU yang tersebar di Sumbar,” kata Fakhri, Rabu (24/6/2026) di Padang.

Menurut Fakhri, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengisian BBM subsidi berulang kali kepada kendaraan yang sama dalam rentang waktu yang singkat. Pola transaksi seperti itu dinilai sebagai indikasi penyalahgunaan yang harus ditelusuri lebih lanjut.

“Jadi, transaksi itu terindikasi adanya penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain transaksi berulang, Pertamina juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lain, seperti penyaluran BBM subsidi kepada pengguna yang tidak sesuai dengan kategori penerima serta dugaan manipulasi transaksi oleh operator SPBU.

Baca Juga:  Lumpuh 10 Jam Akibat Tertutup Material Longsor, Jalur Lembah Anai Kini Sudah Dibuka Kembali

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang memang berhak memperoleh bahan bakar bersubsidi.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan surat pembinaan sebagai bentuk peringatan sekaligus pembinaan kepada pengelola SPBU. Melalui langkah tersebut, perusahaan meminta setiap pengelola meningkatkan pengawasan internal terhadap seluruh aktivitas operasional, terutama yang dilakukan operator di lapangan.

Pertamina berharap pengawasan internal yang lebih ketat dapat mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa sehingga distribusi BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Di sisi lain, perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Berbagai instrumen digital digunakan untuk mendeteksi transaksi yang dinilai tidak wajar sejak dini.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui penerapan sistem QR Code atau kode batang dalam setiap transaksi BBM subsidi, integrasi kamera pengawas (CCTV) SPBU secara daring dengan pusat pemantauan Pertamina, hingga analisis data transaksi secara berkala untuk mendeteksi pola-pola yang dianggap anomali.

Menurut Fakhri, setiap transaksi yang terindikasi menyimpang tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Pertamina terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan membandingkan data transaksi dan rekaman CCTV di lokasi SPBU.

Baca Juga:  Laba Pertamina Tahun 2025 Tembus Rp55,2 Triliun, Setoran ke Negara Rp360 Triliun

“Jadi secara periodik kami juga menganalisa transaksi-transaksi yang terindikasi anomali untuk dicek langsung ke CCTV. Jadi sistemnya pembuktian terbalik,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, Pertamina berupaya memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dapat dibuktikan berdasarkan data sebelum dilakukan langkah pembinaan maupun tindakan lanjutan.

Pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian karena program subsidi pemerintah ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu dan mendukung sektor-sektor yang berhak menerima. Apabila terjadi penyimpangan di tingkat penyaluran, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Karena itu, Pertamina menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPBU di wilayah Sumatera Barat melalui kombinasi pemanfaatan teknologi digital, analisis transaksi, dan evaluasi lapangan secara berkala. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus meminimalkan peluang terjadinya penyalahgunaan di tingkat penyalur. (ant)