Kolom  

Korupsi Kepala Daerah dan Ilusi Gaji Tinggi

Oleh: Boy Surya Hamta*

Beberapa waktu terakhir, masyarakat terus disuguhi dengan kegiatan tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah. Sejumlah kepala daerah dan pejabat terjerat dan menanti nasib.

Publik juga kembali disuguhi perdebatan lama, apakah gaji kepala daerah perlu dinaikkan agar mereka tidak korupsi?

Terbaru, gagasan itu muncul dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, kepala daerah memikul tanggung jawab besar, sementara gaji yang mereka terima hanya sekitar Rp5-6 juta per bulan. Di sisi lain, cost atau biaya politik kepala daerah sangat tinggi.

Karena itu, dia mengusulkan adanya tambahan hak keuangan yang lebih proporsional, bahkan berasal dari sebagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekilas, usulan ini terdengar masuk akal. Beban kerja besar memang seharusnya diikuti dengan penghasilan yang layak. Negara juga berkepentingan memastikan pejabat publik tidak mengalami tekanan ekonomi yang dapat membuka peluang penyalahgunaan jabatan.

Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kenaikan gaji otomatis membuat korupsi hilang?

Jawabannya tampaknya tidak.

Saya ingat pandangan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein yang secara tegas menyatakan, kenaikan gaji tidak memiliki hubungan langsung dengan perilaku koruptif. Pandangan itu juga sejalan dengan berbagai hasil kajian KPK yang menunjukkan bahwa akar utama korupsi bukan semata-mata persoalan penghasilan, melainkan integritas.

Artinya, seseorang yang tidak memiliki integritas tetap berpotensi korup, berapa pun besar gajinya. Fakta di lapangan juga memperlihatkan hal yang sama.

Banyak pejabat negara yang menerima gaji tinggi, tunjangan besar, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan hingga berbagai fasilitas negara nan mewah, tetapi tetap saja tersandung kasus korupsi.

Sebaliknya, tidak sedikit pejabat dengan penghasilan yang sama malah mampu menyelesaikan masa jabatannya tanpa tersentuh persoalan hukum. Ini menunjukkan, kalau persoalannya bukan sekadar soal angka dalam slip gaji.

Yang sering terlupakan adalah kepala daerah sebenarnya tidak hanya menerima gaji pokok. Mereka sesungguhnya juga memperoleh berbagai jenis tunjangan jabatan, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, bahkan dana operasional atau dana taktis yang nilainya bisa berkisar antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar setiap tahun, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:  Misteri Amplop Uang Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan, KPK Telusuri Asal Dana

Jika seluruh komponen itu dihitung, sesungguhnya hak keuangan kepala daerah jauh lebih besar dibandingkan angka gaji pokok yang sering menjadi bahan perdebatan.

Lalu mengapa korupsi masih terus terjadi?

Jawabannya lebih kepada sisi psikologi manusia.

Dalam ilmu psikologi ada istilah hedonic treadmill, yaitu kecenderungan manusia yang selalu ingin meningkatkan standar hidupnya. Setelah memiliki satu kemewahan, muncul keinginan mendapatkan kemewahan yang lebih tinggi. Kepuasan menjadi sementara karena manusia cepat beradaptasi terhadap kenyamanan yang dimilikinya.

Di era media sosial, fenomena ini semakin kuat. Banyak orang terdorong untuk menunjukkan keberhasilan melalui rumah mewah, mobil mahal, jam tangan bermerek, liburan ke luar negeri, hingga gaya hidup eksklusif. Dalam bahasa populer, perilaku ini sering disebut sebagai flexing.

Masalahnya, ketika gaya hidup lebih besar daripada kemampuan ekonomi yang sah, sebagian orang mulai mencari jalan pintas.

Korupsi kemudian berubah bukan lagi menjadi kebutuhan, melainkan alat untuk mempertahankan citra.

Sementara dari sudut pandang sosiologi, tekanan juga datang dari lingkungan sosialnya.

Seorang kepala daerah sering kali tidak hanya menanggung kebutuhan dirinya sendiri. Ada tuntutan dari keluarga besar, relasi politik, tim sukses, jaringan pendukung dan kelompok kepentingan yang merasa berjasa saat pemilihan. Tidak sedikit pula, kepala daerah akhirnya terjebak dalam hubungan timbal balik yang tidak sehat.

Belum lagi budaya politik yang masih memandang jabatan sebagai “investasi”. Biaya politik yang tinggi dianggap harus kembali, ketika seseorang berhasil menduduki kursi kekuasaan.

Cara berpikir inilah yang menjadi salah satu akar persoalan. Jika jabatan dipandang sebagai investasi, maka korupsi hanya tinggal menunggu waktu.

Karena itu, menaikkan gaji kepala daerah boleh saja dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi sistem penghasilan pejabat negara. Negara memang perlu memberikan penghasilan yang layak agar pejabat dapat bekerja secara profesional.

Namun, jangan sampai publik diyakinkan kalau kenaikan gaji adalah obat mujarab memberantas korupsi. Ingat, korupsi adalah persoalan karakter, budaya organisasi, sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Tanpa empat hal tersebut, sebesar apa pun penghasilan seorang pejabat, peluang korupsi tetap ada.

Baca juga:  Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Kamis Ini Hadapi Tuntutan JPU KPK

Lalu apa yang harus dilakukan?

Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih menentukan. Penguatan pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, digitalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, kewajiban pelaporan kekayaan yang diawasi secara serius, serta pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa harus terus diperkuat.

KPK juga perlu memperluas pendekatan berbasis risiko, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum berubah menjadi tindak pidana. Pencegahan yang efektif akan jauh lebih murah daripada penindakan setelah uang negara hilang.

Di sisi lain, kepala daerah harus berusaha untuk mengubah cara memandang jabatan.

Jabatan bukan hadiah, bukan pula kesempatan mengembalikan modal politik. Jabatan adalah amanah yang dibatasi waktu. Yang akan dikenang masyarakat bukanlah kemewahan rumah atau panjangnya iring-iringan kendaraan dinas, melainkan warisan kebijakan yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.

Integritas juga harus dimulai sejak proses politik. Selama biaya politik masih tidak rasional dan praktik transaksional dalam pemilihan kepala daerah tetap dianggap lumrah, maka godaan korupsi akan selalu mengintai siapa pun yang terpilih.

Pada akhirnya, korupsi bukan lahir karena gaji kecil.

Korupsi lahir ketika keserakahan lebih besar daripada rasa cukup, ketika gaya hidup lebih tinggi daripada integritas, dan ketika jabatan dipandang sebagai alat memperkaya diri, bukan sarana melayani masyarakat.

Menaikkan gaji mungkin saja bisa memperbaiki kesejahteraan kepala daerah. Namun tanpa kejujuran, pengawasan yang kuat dan budaya anti korupsi, maka kenaikan itu hanya akan menambah beban negara, bukan mengurangi korupsi.

Sebab, dalam banyak kasus, sesungguhnya yang kurang itu bukanlah pendapatan, melainkan kemampuan seseorang untuk berkata jujur kepada dirinya sendiri, Saya sudah cukup. (*)

*Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi FokusRiau.Com dan Presiden Pekanbaru Press Club (PPC)