Hukum  

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing, Usut Jejak Suap Jabatan dan Proyek

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut penyidik tengah memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal bersama delapan pejabat aktif di Pemkab Kuansing.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya menelusuri transaksi suap, tetapi juga kemungkinan keterkaitan proses pengambilan keputusan, alur birokrasi sampai dugaan imbal balik berupa proyek pemerintah.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian, karena hampir seluruh saksi berasal dari lingkaran pemerintahan daerah yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi, jabatan strategis dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Dengan komposisi saksi tersebut, penyidikan diperkirakan akan mengarah pada pengungkapan bagaimana praktik jual beli jabatan diduga berlangsung serta siapa saja yang mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian peristiwanya.

Bagi masyarakat Kuansing, perkembangan perkara ini bukan sekadar persoalan hukum yang menjerat seorang kepala daerah. Kasus tersebut menyangkut integritas sistem birokrasi, kualitas pelayanan publik hingga tata kelola anggaran daerah.

Apabila jabatan strategis diperoleh melalui transaksi suap, maka muncul risiko keputusan pemerintahan lebih didasarkan pada kepentingan balas jasa daripada kepentingan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Rabu (8/7/2026).

Selain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, penyidik juga memanggil Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Deswan Antoni dan Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Namun, komposisi saksi yang dipanggil memperlihatkan penyidik sedang memetakan rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan mengetahui proses seleksi jabatan, mekanisme administrasi pemerintahan maupun hubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta.

Kasus ini sebelumnya menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam perkara yang diumumkan KPK pada 1 Juli 2026 itu, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Baca juga:  KPK Verifikasi Laporan Raja Juli Usai Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Jelang OTT

Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan atas proses seleksi jabatan Sekda.

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK sebelumnya, kendaraan mewah tersebut bukan muncul atas inisiatif pemberi, melainkan merupakan permintaan yang diduga diajukan sebagai syarat untuk memperoleh jabatan Sekda.

Permintaan itu disebut ditujukan kepada dua pejabat yang saat itu sama-sama memiliki peluang mengikuti seleksi, yakni Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas PUPR serta Fahdiansyah yang ketika itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda.

Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut. Dalam prosesnya, pembelian Toyota Land Cruiser dilakukan melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun. Pembiayaan kendaraan itu disebut mendapat bantuan dari Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Penyidikan KPK juga menemukan dugaan hubungan antara pemberian fasilitas tersebut dengan kepentingan memperoleh pekerjaan pemerintah.

Ardiles diketahui bukan nama baru dalam perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, sebelumnya ia juga membantu proses pembelian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta ketika berlangsung pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

KPK menduga bantuan tersebut dilakukan agar perusahaan miliknya tetap memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Temuan penyidik menunjukkan PT Mitra Ideal Consultant memenangkan sedikitnya 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Perusahaan tersebut juga kembali memperoleh pekerjaan pada sejumlah organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Rangkaian fakta itu membuat penyidik tidak hanya menelusuri dugaan suap jabatan, tetapi juga kemungkinan adanya pola timbal balik antara pemberian fasilitas kepada pejabat dengan peluang memperoleh proyek pemerintah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, dugaan seperti ini memiliki dampak yang luas. Jabatan birokrasi yang diperoleh melalui transaksi dapat memengaruhi independensi aparatur sipil negara dalam mengambil keputusan.

Baca juga:  Air Sumur Warga Kuansing Keruh, Laporan PETI di Hutan Lindung Berujung Penggerebekan Polisi

Pada saat yang sama, proses pengadaan barang dan jasa berpotensi kehilangan prinsip persaingan sehat apabila terdapat dugaan adanya hubungan timbal balik antara pemberian hadiah dan kemenangan proyek.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing bersama sejumlah pejabat dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat informasi yang dapat menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari proses seleksi jabatan, komunikasi antarpihak, hingga kemungkinan pihak lain yang mengetahui mekanisme tersebut.

Perkembangan penyidikan juga menjadi perhatian karena DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menyatakan adanya dugaan keterlibatan Ketua DPRD maupun saksi lain dalam tindak pidana korupsi tersebut. Status mereka masih sebatas saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Dalam perkara ini, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pemeriksaan sembilan saksi pada hari ini, penyidikan diperkirakan akan memasuki tahap yang lebih dalam untuk menguji kesesuaian keterangan antar-saksi, memperkuat alat bukti, sekaligus mengungkap apakah praktik jual beli jabatan di Kuansing berdiri sebagai kasus tunggal atau justru merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan daerah. (kpc)