Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Kapal Gratis, Polres Siak Tahan Kadishub


SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak, Jumat kemarin.

JDI diduga melakukan pemerasan terhadap direktur perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa transportasi air menuju Desa Teluk Lanus dengan meminta bagian dari pencairan uang muka proyek.

Tersangka JDI diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk meminta uang kepada rekanan. Polisi menduga tindakan tersebut berkaitan langsung dengan proses pencairan anggaran proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, tersangka diamankan setelah penyidik memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka baru saja menerima uang sebesar Rp15 juta dari direktur perusahaan pemenang proyek. Uang tersebut kemudian ditunjukkan langsung oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya,” kata AKP Raja Kosmos kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Kasus tersebut bermula, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Sebelum dana dicairkan, korban mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari tersangka yang meminta jatah sebesar Rp25 juta, setelah uang proyek masuk ke rekening perusahaan.

Setelah pencairan dilakukan, korban kembali menghubungi tersangka. Namun karena masih harus memenuhi berbagai kebutuhan operasional proyek, korban mengaku hanya mampu menyerahkan Rp15 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada tersangka di kediamannya di Jalan Sutomo, Kecamatan Siak.

Menurut penyidik, permintaan uang itu diduga berkaitan dengan posisi tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan pencairan anggaran proyek.

Baca juga:  Dua Kasus Pemerasan Guncang Pemkab Siak, Sekda Tegaskan Bupati Sudah Berulang Kali Ingatkan ASN

Korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp dengan suaminya yang turut menjadi bagian dari penyelidikan, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan.

Jika permintaan Rp25 juta dipenuhi seluruhnya, dana operasional penyediaan kapal akan berkurang. Sehingga diperkirakan mengurangi sekitar tujuh kali perjalanan dari total 77 perjalanan yang telah diatur dalam kontrak kerja.

Selain diduga meminta uang, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka aktif mengawal proses pencairan dana proyek. Mulai dari mengarahkan korban melengkapi dokumen administrasi hingga memastikan dana telah dicairkan dengan menghubungi pihak bank.

AKP Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak mengenai dugaan praktik pemerasan oleh seorang pejabat daerah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim membuntuti aktivitas korban sejak berada di Bank Riau Kepri hingga selesai mencairkan uang muka proyek.

Setelah korban keluar dari bank, polisi mengikuti pergerakannya hingga melakukan penyerahan uang kepada tersangka. Tim kemudian menemui korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi.

Dalam pemeriksaan awal, korban mengakui baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Siak.

Berbekal pengakuan tersebut, penyidik langsung mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan konfrontasi, tersangka mengakui telah menerima uang dari korban dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik.

Selain uang Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.
Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Touring UAS di Siak Ungkap Jejak Kesultanan, Bupati Afni Kenalkan Warisan Budaya Riau

Polres Siak juga telah menahan JDI sejak Minggu (12/7/2026) guna mempercepat proses penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tersangka telah dilakukan penahanan mulai Minggu, 12 Juli 2026. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Raja Kosmos.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemerasan dilakukan terhadap penyedia jasa yang sedang melaksanakan proyek layanan transportasi air bagi masyarakat menuju Desa Teluk Lanus.

Praktik tersebut diduga tidak hanya merugikan rekanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan layanan publik apabila dana operasional proyek berkurang akibat adanya permintaan uang di luar ketentuan kontrak.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Saat ini, Polres Siak menyatakan penyidikan masih berlangsung. (rik)