BONE-Kelakuan oknum guru satu ini telah mencoreng dunia pendidikan. Dia diam-diam berselingkuh dengan ayah muridnya. Padahal, dirinya masih berstatus istri orang. Akibat perselingkuhan tersebut, kini sang guru hamil dan mrelahirkan bayi dari hubungan terlarang itu.
Akibatnya, kasus tersebut dibawa ke meja hijau dan hakim menjatuhkan vonis penjara dengan pasal perzinahan. Sang guru PNS diketahui berinisial AS (35) dan selingkuhannya yang juga guru berinisial SJ (39).
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara. Putusan ini sudah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Watampone, 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Ini menjadi pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang. Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.
Tindak Pidana Perzinahan
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone. Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ. Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antara AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.
“Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri di Cabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019,” tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.
Karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina. Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara. Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.
Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri. Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.
Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020
Dalam surat putusan tersebut, terlihat bagaimana awal perselingkuhan sampai akhirnya terbongkar. Hubungan dekat antara SJ dan AS mulai terjadi tahun 2017. Pada tahun sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi statusnya masih menikah.
Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya. Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.
Berikutnya istri SJ mendengar kabar AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ. Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama. Rupanya AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.
Mereka lalu tinggal bersama mengisi rumah miliki kakak dari SJ yang kosong. Istri SJ kemudian mendatangi rumah itu dan mendapat SJ ada di sana. Setelah itu sang istri mencari keberadaan AS dengan cara mendobrak salah satu pintu kamar dan benar ada AS di dalamnya.
Saat itulah AS mengakui bahwa kini tengah hamil. Lalu terjadi cekcok antara istri SJ dan AS. AS menggigit tangan istri SJ, lalu dibalas istri SJ dengan menarik rambutnya. Ironisnya, perselingkuhan antara SJ dan AS ini juga sempat diketahui oleh anak SJ.
Anak SJ menyadari ayahnya selingkuh dengan AS karena AS sebenarnya guru dari anak SJ. Karena itulah, saat anak SJ duduk di sekolah dasar, anak tersebut bersaksi pernah melihat SJ dan AS kerap berfoto bareng di sekolah. (*)
Sumber: TribunPekanbaru