PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Interactive Flat Panel (Smart Board) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Riau, Kamis (23/7/2026) menyita tiga kotak dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Disdik Riau selama hampir enam jam.
Penyitaan tersebut menjadi langkah penting, setelah Kejati Riau secara resmi menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Fokus penyidik kini tidak lagi sebatas menelusuri dugaan pelanggaran administrasi, tetapi mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek senilai sekitar Rp9,5 miliar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan, karena berkaitan dengan anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tingkat SMA di Riau. Jika dugaan korupsi terbukti, maka tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap efektivitas program digitalisasi pendidikan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.06 WIB. Setelah seluruh proses selesai, penyidik membawa seluruh barang bukti ke Kantor Kejati Riau untuk dianalisis lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” kata Zikrullah kepada wartawan.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel, perangkat pembelajaran digital berbasis teknologi yang digunakan sebagai media belajar interaktif di sekolah.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, termasuk ruang Kepala Bidang SMA dan beberapa ruang staf di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Hasilnya, penyidik menyita dokumen dalam jumlah cukup besar. “Penyidik berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik. Dokumen yang berhasil disita berjumlah tiga kotak,” ujarnya.
Barang bukti elektronik yang diamankan diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena berpotensi memuat data komunikasi, dokumen pengadaan, hingga proses administrasi proyek yang tengah diusut.
Penyidikan Dimulai Sejak 15 Juli
Zikrullah menjelaskan, perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Naiknya status perkara ke penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana sehingga proses hukum kini diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus mengidentifikasi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, Kejati Riau belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. “Ini masih proses penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan hari ini,” jelas Zikrullah.
Ia juga mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun identitas maupun jumlah saksi belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, tetapi belum bisa kami ungkapkan karena masih proses penyidikan awal,” katanya.
Nilai Proyek Rp9,5 Miliar, Kerugian Negara Masih Dihitung
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek pengadaan Interactive Flat Panel tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp9,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun sejauh ini, penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian negara karena masih menunggu proses penghitungan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatannya kurang lebih Rp9,5 miliar,” ujar Zikrullah.
Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara korupsi sebelum penyidik menetapkan tersangka.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board ini menambah daftar proyek pengadaan pemerintah yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Riau.
Pengadaan perangkat pembelajaran digital pada dasarnya bertujuan mempercepat transformasi pendidikan melalui pemanfaatan teknologi di ruang kelas. Karena itu, proses pengadaan dituntut berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Apabila dalam penyidikan nantinya ditemukan adanya praktik penyimpangan, seperti rekayasa pengadaan, mark-up harga, pengaturan pemenang, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka perkara ini berpotensi menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Sejauh ini, Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami dokumen yang telah disita, menganalisis barang bukti elektronik, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Hasil penggeledahan selama enam jam di Kantor Disdik Riau itu diperkirakan menjadi salah satu kunci untuk membuka rangkaian proses pengadaan Smart Board yang kini berada dalam bidikan penyidik. Publik pun menanti siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (bsh)





