JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Dana itu diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian dikumpulkan melalui perantara dan dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura atau setara lebih dari Rp600 juta.
Menurut KPK, uang itu diduga dipersiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari upaya memperlancar proses perizinan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Temuan tersebut memperluas dimensi perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi, tetapi juga menyoroti dugaan pemanfaatan dana milik petani untuk kepentingan pengurusan izin strategis di sektor kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Dana Diduga Bersumber dari SHU Petani
KPK menyebut sumber dana tersebut berasal dari sisa hasil usaha anggota koperasi yang sebagian besar merupakan petani di Kuantan Singingi. Dana itu diduga dikumpulkan melalui pihak perantara sebelum akhirnya dibawa dalam bentuk mata uang asing.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas seluruh pihak yang berperan dalam proses pengumpulan dana tersebut maupun mekanisme lengkap pengalihannya.
Jika dugaan itu terbukti, kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius karena menyangkut penggunaan dana yang berasal dari hak ekonomi anggota koperasi untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha koperasi.
Selain aspek pidana korupsi, perkara ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola koperasi, perlindungan hak petani, hingga akuntabilitas penggunaan dana SHU.
Raja Juli Mengaku Menolak Amplop
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
Ia menjelaskan, pada 2 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan audiensi resmi di Kementerian Kehutanan guna membahas persoalan pelepasan kawasan hutan.
Menurut Raja Juli, seluruh agenda berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, disertai daftar hadir dan notula pertemuan.
Namun setelah audiensi selesai, Suhardiman Amby disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas barang yang ditinggalkan itu.
“Saya tidak tahu isinya apa. Saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut sehingga saya meminta ajudan mengembalikannya,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Pengembalian Amplop Terdokumentasi
Proses pengembalian amplop itu tidak berlangsung pada hari yang sama karena terkendala jadwal kedinasan.
Raja Juli menjelaskan, ajudannya baru dapat berangkat ke Riau setelah memperoleh surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Menurut Raja Juli, proses penyerahan kembali amplop telah didokumentasikan secara lengkap, termasuk adanya tanda terima bermeterai.
Ia menyebut, langkah itu sebagai bentuk komitmen pribadi dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi
KPK membenarkan Raja Juli telah melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan gratifikasi. Namun, Budi Prasetyo mengatakan laporan itu tidak dapat diproses lebih lanjut setelah dilakukan verifikasi dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu pertimbangannya mengacu pada Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Meski demikian, KPK memastikan fakta mengenai keberadaan amplop tersebut tetap menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dianalisis dalam penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby.
Budi juga mengungkapkan hingga kini KPK belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang berada di dalam amplop yang sempat ditinggalkan di Kementerian Kehutanan.
Hal itu karena dalam laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan tidak dicantumkan nominal isi amplop tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang memiliki nilai strategis bagi daerah.
Di Provinsi Riau, persoalan status kawasan hutan selama bertahun-tahun menjadi salah satu hambatan investasi, pengembangan perkebunan masyarakat, legalitas lahan, hingga pembangunan infrastruktur daerah.
Karena itu, setiap proses perizinan di sektor kehutanan menuntut transparansi tinggi agar tidak menimbulkan praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan penggunaan dana yang berasal dari petani juga berpotensi memperluas dampak sosial perkara ini apabila penyidik menemukan adanya kerugian terhadap anggota koperasi.
Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari anggota KUD tersebut. Penyidikan juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemberian kepada penyelenggara negara atau tindak pidana korupsi lainnya dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. (kpc)





