Hukum  

Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik, Vonis Kasus Korupsi PUPR Riau Segera Ditentukan

Gubernur Nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir dari terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas replik yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda duplik menjadi tahapan terakhir dalam proses saling menanggapi antara jaksa dan terdakwa sebelum majelis hakim memasuki masa musyawarah untuk menyusun putusan. Tahapan ini menjadi penentu sebelum perkara bergeser ke proses akhir yang akan menentukan nasib hukum Abdul Wahid.

Sebelumnya, JPU KPK telah menyampaikan replik, Kamis (23/7/2026). Dalam dokumen tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026 dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.

Menurut JPU, seluruh dalil yang disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Jaksa menilai argumentasi pembelaan lebih banyak bertentangan dengan alat bukti, keterangan para saksi, serta rangkaian fakta yang telah diperiksa di muka persidangan.

Jaksa juga berpendapat alasan yang dikemukakan terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama 11,31 Gram Sabu

Selain itu, dalam repliknya, JPU menilai, Abdul Wahid tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Jaksa menyebut terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga dinilai mempersulit proses pembuktian perkara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, KPK meminta majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Abdul Wahid dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid menilai dakwaan serta tuntutan yang disusun JPU tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut konstruksi perkara lebih banyak dibangun melalui asumsi, narasi, dan penafsiran jaksa daripada bukti yang sah menurut hukum.

BACA JUGA :  Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti

Perbedaan pandangan antara jaksa dan terdakwa tersebut kini memasuki tahap akhir melalui pembacaan duplik. Setelah agenda ini selesai, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum menjadwalkan pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid merupakan salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik di Riau. Selain melibatkan kepala daerah, perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam surat dakwaan, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Keempat terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadinya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dari praktik tersebut, JPU menyebut dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,55 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang diperiksa majelis hakim.

BACA JUGA :  Sabu 2,2 Kg Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru, Kurir Sembunyikan di Selangkangan dan Resepsionis

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu terhadap seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan KPK, sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dengan berakhirnya agenda duplik, seluruh proses pembuktian dan adu argumentasi antara jaksa serta terdakwa pada dasarnya telah selesai. Publik kini menunggu jadwal pembacaan putusan yang akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan konstruksi perkara yang diajukan JPU atau menerima sebagian maupun seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa. (trp)