Hukum  

Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti

Pengacara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebut tuntutan jaksa tak terbukti. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (28/7/2026). Ini merupakan tahapan akhir pembelaan, sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Dalam dupliknya, tim advokat menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Mereka juga menolak seluruh dalil yang diajukan JPU dalam replik karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Mengawali pembacaan duplik, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai wujud tegaknya hukum dan keadilan.

“Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” ujar tim advokat di hadapan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum, putusan yang adil tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Bantah Seluruh Dalil Jaksa
Dalam pokok duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi yang diajukan JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, pelaksanaan rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dua Sarang Narkoba di Inhu, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama 11,31 Gram Sabu

Kuasa hukum menyatakan tidak ada satu pun fakta yang terungkap di persidangan yang membuktikan Abdul Wahid pernah memerintahkan ataupun memaksa kepala UPT maupun pejabat lainnya menyerahkan uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Mereka juga menilai replik penuntut umum tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta persidangan. Salah satu yang dipersoalkan ialah tuduhan mengenai pengumpulan telepon seluler peserta saat rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim pembela kembali menyoroti kesaksian saksi mahkota Dani M Nursalam yang dinilai tidak didukung alat bukti lain. Menurut mereka, terdapat perbedaan keterangan antara Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang yang menjadi salah satu dasar dakwaan.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid tidak terpenuhi.

Mereka menegaskan kliennya tidak pernah memaksa, meminta, maupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU. Menurut tim pembela, alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.

Sidang Memasuki Tahap Penentuan Putusan
Sidang pembacaan duplik menjadi tahapan terakhir dari proses saling menanggapi antara terdakwa dan jaksa. Setelah agenda tersebut selesai, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat Abdul Wahid.

BACA JUGA :  Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik, Vonis Kasus Korupsi PUPR Riau Segera Ditentukan

Sebelumnya, JPU KPK dalam replik yang dibacakan pada 23 Juli 2026 menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan pada 9 Juli 2026.

Jaksa menilai seluruh argumentasi pembelaan Abdul Wahid tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Penuntut umum juga menyatakan alasan yang dikemukakan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Selain itu, JPU menilai Abdul Wahid tidak bersikap kooperatif selama persidangan karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga dianggap mempersulit proses pembuktian.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan.

Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap Abdul Wahid.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Abdul Wahid juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Ia menilai dakwaan maupun tuntutan JPU lebih banyak dibangun atas asumsi dan narasi, bukan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

BACA JUGA :  Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik, Vonis Kasus Korupsi PUPR Riau Segera Ditentukan

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Menurut dakwaan jaksa, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

Dengan berakhirnya agenda pembacaan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah argumentasi penuntut umum atau pembelaan terdakwa yang dinilai lebih kuat berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. (trp)