PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Nasib Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau akan ditentukan hari ini, Kamis (30/7/2026). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan membacakan putusan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir proses persidangan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa selesai digelar.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Abdul Wahid diduga tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Keempatnya diduga melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah dilakukan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Jaksa mengungkapkan, dugaan praktik tersebut berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR-PKPP hingga kediaman beberapa pihak yang terkait dalam perkara.
Menurut dakwaan, dugaan pemerasan bermula dalam sebuah pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam forum itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan arahan agar seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” serta mengingatkan adanya konsekuensi mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti kebijakan pimpinan.
Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau disahkan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan beberapa perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyatakan kesanggupan memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun, menurut jaksa, besaran tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar secara keseluruhan.
Jaksa menyatakan para pejabat akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena merasa berada di bawah tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.
Dalam persidangan terungkap bahwa penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga mencapai Rp750 juta. Total dana yang terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar.
JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut diduga diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, sebagian dana disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang pembacaan putusan hari ini menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, menjatuhkan pidana yang lebih ringan, lebih berat, atau bahkan menyatakan terdakwa tidak terbukti sesuai dakwaan.
Putusan tersebut juga akan menjadi salah satu perkara korupsi paling menonjol di Riau dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut kepala daerah yang didakwa melakukan dugaan pemerasan terhadap aparatur pemerintah di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Hasil sidang akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding oleh pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim. (trp)





