Riau  

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026 Mulai Berlaku, Denda dan Tunggakan Lama Dihapus

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026 mulai berlaku. (Foto: PMJNews)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1-31 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.

Sementara tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasi dihapus. Program yang berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Riau tersebut, menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut karena masa berlakunya hanya berlangsung selama satu bulan.

“Mulai tanggal 1-31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat,” kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Diharapkan, program tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

BACA JUGA :  Update Cuaca Riau Hari Ini: BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Petir di Pekanbaru

“Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Provinsi Riau,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan, program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Menurut Ninno, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Melalui skema pemutihan, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

Sebaliknya, mereka cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang belum dibayarkan ditambah pokok pajak tahun berjalan. Adapun pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh denda administrasi akan dihapus.

“Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya,” jelas Ninno.

BACA JUGA :  Pekanbaru, Kampar, Dumai dan Bengkalis Hari Ini Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Dengan skema tersebut, masyarakat yang sebelumnya terkendala besarnya nilai tunggakan diharapkan dapat kembali mengaktifkan status pajak kendaraannya tanpa harus menanggung beban pembayaran seluruh tunggakan masa lalu.

Program pemutihan ini diberlakukan di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam program pemutihan.

Bapenda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir pelaksanaan agar pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan lancar.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemprov Riau berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Selama ini masih terdapat pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena nilai tunggakan dan denda yang terus bertambah setiap tahun. Melalui penghapusan tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya dan seluruh sanksi administrasi, pemerintah berharap semakin banyak kendaraan kembali tercatat aktif sebagai objek pajak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dalam jangka panjang melalui meningkatnya jumlah wajib pajak yang kembali membayar kewajibannya.

BACA JUGA :  Pekanbaru, Kampar, Dumai dan Bengkalis Hari Ini Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan
Pemprov Riau menegaskan, program pemutihan hanya berlangsung selama satu bulan dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlaku program berakhir.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga beberapa tahun, kebijakan ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan harus melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya.

Dengan berakhirnya program pada akhir Agustus nanti, masyarakat yang belum memanfaatkannya akan kembali mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai peraturan daerah. (trp)