Riau  

BKAD Inhil Kejar Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta, Kejari Siapkan Langkah Hukum

Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan memberikan keterangan pers. (Foto: Ade Prasetia)

INDRAGIRI HILIR, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mengintensifkan upaya penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran hasil lelang kendaraan dinas periode 2007-2013.

Langkah itu diawali dengan Entry Meeting antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Inhil dan Kejari di Aula Kejari Inhil, Kamis (6/8/2026).

Kerja sama difokuskan pada penyelesaian piutang daerah dari 18 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dilelang, namun pembayarannya sampai sekarang belum diselesaikan para pemenang lelang. Total tunggakan mencapai Rp646.450.000.

Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan menjelaskan, langkah penagihan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Menurutnya, pemerintah daerah memandang penyelesaian piutang ini penting agar aset yang telah dilepas melalui mekanisme lelang benar-benar memberikan pemasukan bagi daerah sesuai ketentuan.

“Temuan BPK menunjukkan masih terdapat tunggakan pembayaran dari 18 unit kendaraan hasil lelang dengan nilai sekitar Rp646 juta. Karena itu kami meminta pendampingan Kejaksaan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara persuasif dan sesuai aturan,” kata Feri.

BACA JUGA :  Tak Hanya Soal Kebakaran, Damkar Pekanbaru Juga Urus ODGJ RSJ Tampan

Dijelaskan, mekanisme teknis penagihan selanjutnya akan dibahas bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sehingga seluruh proses berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito menyatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan nonlitigasi sebelum menempuh jalur hukum.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari akan memanggil para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, para pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan komitmen pembayaran melalui surat pernyataan yang memuat jadwal pelunasan.

Menurut Sugito, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait penyelamatan aset pemerintah daerah.

Apabila para pemenang lelang menunjukkan itikad baik, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan.

Namun demikian, Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Cuaca Riau Hari Ini Didominasi Cerah, BMKG Prediksi Hujan di Empat Daerah

Dikatakan, pihaknya dapat mewakili pemerintah daerah untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap pihak-pihak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Langkah awal adalah pemanggilan dan mediasi. Jika ada kesepakatan, akan dibuat surat pernyataan mengenai waktu pembayaran. Tetapi apabila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkannya melalui gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Penyelesaian piutang hasil lelang kendaraan menjadi salah satu tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang meminta pemerintah daerah menertibkan pengelolaan aset serta memastikan seluruh hasil pelepasan aset masuk ke kas daerah.

Dalam kasus ini, kendaraan yang dilelang merupakan aset pemerintah yang telah dijual melalui mekanisme resmi pada rentang waktu 2007 hingga 2013. Namun sebagian pemenang lelang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran meskipun proses lelang telah berlangsung bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penyelesaian tunggakan tersebut menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan tata kelola aset yang lebih akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kolaborasi Pemulihan Aset Daerah
Entry Meeting, Kamis pagi juga menjadi bentuk implementasi kerja sama antara BKAD dan Kejari dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA :  Tak Hanya Soal Kebakaran, Damkar Pekanbaru Juga Urus ODGJ RSJ Tampan

Hadir dalam kegiatan itu Kajari Sugito, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jefri Armando Pohan, Kasi PAPBB Yuridho Fadlin, Kepala BKAD Feri Irawan dan jajaran.

Melalui pendampingan Kejaksaan, pemerintah daerah berharap proses penyelesaian piutang dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mempercepat pengembalian dana hasil lelang ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain menjadi tindak lanjut atas rekomendasi BPK, langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sehingga pengelolaan keuangan pemerintah berlangsung lebih transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ade)