10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Orang Bebas

Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menyerahkan pemberian remisi kepada salah seorang warga binaan. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar berbeda bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Riau. Tahun ini, sebanyak 10.987 warga binaan menerima remisi umum dan 185 di antaranya langsung mengakhiri hukumannya dan kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Riau, Senin (17/8/2026). Momentum ini tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di luar lapas dan rutan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi sebenarnya lebih besar, yakni 11.078 orang.

Namun, hingga pelaksanaan pemberian remisi pada peringatan Kemerdekaan RI, sebanyak 10.987 warga binaan telah mendapatkan persetujuan.

“Yang kita usulkan pada tahun ini untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus sebanyak 11.078 warga binaan pemasyarakatan. Akan tetapi yang turun 10.987 orang,” kata Rudy.

Menurut Rudy, tidak seluruh usulan dapat langsung diberikan karena masih terdapat warga binaan yang menghadapi kendala administratif maupun belum memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh remisi.

Warga binaan yang belum mendapatkan remisi, kata dia, masih memiliki peluang memperoleh hak tersebut setelah seluruh persyaratan dan administrasinya dinyatakan lengkap.

“Yang belum turun menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian nanti juga mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang syaratnya belum terpenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Gajah Sumatera Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81 Kampar

Dari hampir 11 ribu warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat 185 orang yang langsung bebas setelah pengurangan masa pidana membuat hukuman mereka berakhir.

Mereka tersebar di 16 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri dari lapas dan rutan di berbagai wilayah Riau. “Yang remisi umum yang langsung bebas ada sebanyak 185 orang di 16 UPT lapas rutan yang ada di Provinsi Riau,” kata Rudy.

Bagi 185 orang tersebut, remisi menjadi titik penting dalam perjalanan mereka. Setelah menyelesaikan masa pidana, mereka kembali menghadapi kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan dengan tantangan yang berbeda, termasuk bagaimana membangun kembali kehidupan, bekerja dan diterima oleh lingkungan sosial.

Karena itu, proses setelah bebas menjadi bagian penting dari tujuan pembinaan pemasyarakatan. Pengurangan hukuman bukan semata-mata mengenai berapa lama seseorang berada di balik jeruji, tetapi juga bagaimana warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi
Data Kanwil Ditjenpas Riau menunjukkan, penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana. Kelompok terbesar berasal dari warga binaan kasus narkotika. Sebanyak 7.080 orang dalam perkara tersebut tercatat menerima remisi pada HUT ke-81 RI.

Selain itu, remisi juga diberikan kepada warga binaan perkara tindak pidana korupsi. Tercatat 113 warga binaan kasus tipikor memperoleh pengurangan masa pidana.

BACA JUGA :  Abrasi Rusak 1.700 Hektare Kebun Warga Inhil, Pemerintah Siapkan 500 Hektare Mangrove

Sementara itu, terdapat 15 warga binaan perkara illegal logging dan tujuh warga binaan kasus perdagangan orang atau human trafficking yang turut mendapatkan remisi.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan dari berbagai latar belakang perkara, dengan pemberian hak tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Rudy menekankan, remisi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sekadar pengurangan masa pidana.

Selama menjalani hukuman, warga binaan mengikuti berbagai proses pembinaan dan mendapatkan keterampilan yang diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat.

“Harapan kita di pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Selama dia menjalani hukuman, melaksanakan pembinaan di lapas rutan, diberikan bekal, diberikan keterampilan,” tuturnya.

Pembinaan tersebut menjadi penting karena fase setelah seseorang keluar dari lapas atau rutan tidak selalu mudah. Warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman perlu membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Kemampuan untuk bekerja dan hidup mandiri menjadi salah satu faktor penting agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam tindak pidana.

Dalam konteks itu, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah warga binaan yang menjalani hukuman, tetapi juga dari kemampuan sistem pembinaan mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan setelah bebas.

BACA JUGA :  HUT ke-81 RI: 7 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Bebas, 1.608 Orang Dapat Pengurangan Hukuman

Rudy berharap, warga binaan yang memperoleh remisi, terutama mereka yang langsung bebas, dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Ia juga berharap mereka mampu bekerja, hidup mandiri dan memberikan manfaat bagi lingkungan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Kita berharap dia bisa diterima di masyarakat dan dapat bekerja di masyarakat, kemudian bermanfaat bagi nusa dan bangsa. Itu harapan kita. Dan tidak kembali lagi melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Bagi Riau, ribuan warga binaan yang memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 RI bukan hanya menjadi catatan administratif pemasyarakatan. Sebagian dari mereka kini memasuki kembali ruang sosial yang lebih luas, sementara proses pembinaan di dalam lapas diharapkan menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru.

Peringatan kemerdekaan akhirnya menjadi momentum yang memiliki makna berbeda bagi 185 warga binaan yang langsung bebas. Setelah menjalani masa pidana, mereka mendapatkan kesempatan untuk kembali membangun kehidupan di tengah masyarakat dengan harapan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (ric)