Hukum  

Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Kadishub Siak Kini Menunggu Keputusan Jaksa

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG, sudah memasuki tahapan penting. Polisi telah mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Siak, setelah memenuhi semua petunjuk jaksa.

Berkas perkara tersebut diserahkan kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Siak, Selasa (18/8/2026). Saat ini, berkas masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan JPU melalui surat P-19.

“Terhadap P-19 dari JPU, berkas perkara Selasa tanggal 18 Agustus 2026 kemarin sudah kami serahkan kembali ke Kejaksaan,” kata AKP Raja Kosmos, Jumat (21/8/2026) siang.

Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak.

Polisi dan jaksa juga telah menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas kelengkapan berkas perkara setelah penyidik menindaklanjuti petunjuk JPU.

Menurut Raja Kosmos, koordinasi selanjutnya masih diperlukan antara JPU Kejaksaan Negeri Siak dan JPU Kejaksaan Tinggi Riau. Polisi berharap proses tersebut segera menghasilkan keputusan mengenai kelengkapan berkas perkara.

“Kamis tanggal 20 Agustus 2026 juga sudah dilaksanakan rapat koordinasi penyidik dan JPU. Mudah-mudahan setelah JPU Siak berkoordinasi dengan JPU di Kejati minggu depan sudah bisa P-21,” ujarnya.

Jika jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, proses hukum akan memasuki tahap berikutnya. Penyidik kemudian dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau pelimpahan tahap II.

Tahapan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menyusun proses penuntutan terhadap tersangka di pengadilan.

Berawal dari OTT Juli 2026
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari OTT Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, JDI alias ANG diamankan polisi terkait dugaan permintaan uang kepada pihak perusahaan.

JDI diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine. Perusahaan tersebut merupakan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Permintaan uang itu diduga muncul setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.

Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka. Uang tersebut kemudian diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan.

Selain uang Rp15 juta, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang kemudian digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan tersebut.

Sampai perkembangan terakhir, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan satu ahli pidana. Polisi juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Menunggu Keputusan Jaksa
Dengan dikembalikannya berkas setelah petunjuk P-19 dipenuhi, posisi perkara kini berada pada tahap penelitian JPU.

Status P-19 menunjukkan sebelumnya jaksa masih menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, polisi menyerahkan kembali berkas untuk diteliti.

Keputusan berikutnya berada pada jaksa. Jika seluruh persyaratan formil dan materiil dinilai terpenuhi, perkara dapat dinyatakan lengkap melalui P-21.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, jaksa dapat memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Raja Kosmos berharap, koordinasi antara JPU Kejari Siak dan Kejati Riau segera selesai sehingga kepastian mengenai kelengkapan berkas dapat diperoleh dalam waktu dekat.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan.

JDI alias ANG dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Polisi telah menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai petunjuk jaksa, sementara keputusan mengenai kelengkapan berkas berada pada JPU.

Perkembangan berikutnya akan ditentukan setelah koordinasi antara JPU Kejaksaan Negeri Siak dan Kejaksaan Tinggi Riau selesai dilakukan. (ric)