Jejak Emas Ilegal Sumbar ke Malaysia, WNA India Ditangkap di Kota Solok

Polda Sumbar menangkap seorang WNA India di Solok. (Foto: Antara)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Polda Sumatera Barat membongkar dugaan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin yang melibatkan warga negara asing. Seorang pria asal India inisial A (39) ditangkap di sebuah SPBU di Kota Solok bersama tiga batang emas seberat 1,4 kilogram.

Penangkapan dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (20/8) sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi menduga, emas tersebut dikumpulkan untuk kemudian dibawa keluar Indonesia menuju Malaysia.

Kasus ini menjadi perhatian, karena penyidik menemukan dugaan keterlibatan pemodal yang berada di luar negeri. A disebut bekerja berdasarkan perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pelaku yang diamankan adalah warga negara asing berjenis kelamin laki-laki,” kata Susmelawati kepada wartawan, Jumat (21/8/2026) di Padang.

Ditangkap Saat Berada di SPBU
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi emas ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan sebelum tim bergerak ke Kota Solok.

A akhirnya ditangkap ketika berada di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut.

BACA JUGA :  Pemandu Gunung Jadi Perhatian, Kemnaker Perkuat Standar Kompetensi Pariwisata

Barang bukti utama berupa tiga batang emas dengan berat keseluruhan sekitar 1,4 kilogram. Selain emas, petugas menyita timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul emas dan pihak yang terlibat dalam mata rantai perdagangannya.

Emas Diduga Berasal dari Tambang Ilegal
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa emas yang dikuasai A berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI. Polisi menyebut sumber emas berada di wilayah Kabupaten Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

A diduga bertugas membeli emas dalam bentuk lempengan dari sumber tersebut. Setelah emas terkumpul, barang itu rencananya diserahkan kepada orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia.

“Setelah berhasil mengumpulkan barang, selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun pelaku diamankan sebelum barang berpindah tangan,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.

Dengan penangkapan tersebut, polisi kini tidak hanya menyelidiki peran A. Penyidik juga berupaya mengurai pihak lain yang diduga berada di belakang aktivitas pembelian dan pengiriman emas tersebut.

Polisi Telusuri Mata Rantai Perdagangan
Keterlibatan pemodal yang disebut berada di Malaysia membuat penyidikan perkara ini berpotensi berkembang lebih jauh. Polisi masih mendalami hubungan A dengan N serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengumpulan emas.

BACA JUGA :  Sumbar Kirim 1,6 Ton Rendang Untuk Korban Gempa NTT, Ada Alasan di Balik Pilihan Ini

Okta mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap mata rantai aktivitas tersebut.

“Kami juga terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku ini bisa diungkap,” katanya.

Karena tersangka merupakan warga negara India, Polda Sumbar juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar India. Koordinasi tersebut diperlukan dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing.

Dari sisi penegakan hukum, polisi menjerat A menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik menerapkan Pasal 161 UU Minerba yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Kasus PETI dan Ancaman Rantai Perdagangan
Perkara ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap pertambangan ilegal tidak berhenti pada lokasi tambang. Polisi juga perlu menelusuri jalur distribusi, pembeli, pemodal, hingga pihak yang diduga menyiapkan pengiriman hasil tambang keluar negeri.

BACA JUGA :  Sumbar Kirim 1,6 Ton Rendang Untuk Korban Gempa NTT, Ada Alasan di Balik Pilihan Ini

Bagi masyarakat di wilayah Sumatera, pengungkapan kasus seperti ini juga penting karena aktivitas PETI berkaitan dengan rantai ekonomi yang lebih luas. Penangkapan di Kota Solok memperlihatkan bagaimana emas yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin dapat bergerak dari daerah sumber menuju jaringan perdagangan.

Konteks tersebut menjadi penting untuk diperhatikan, termasuk di Riau, yang berada dalam kawasan ekonomi Sumatera dan memiliki hubungan perdagangan serta mobilitas antardaerah. Namun, dalam kasus ini Polda Sumbar belum menyebut adanya keterlibatan pihak atau jalur perdagangan dari Riau.

Polda Sumbar menegaskan penyidikan masih berjalan. Polisi juga menyatakan komitmennya untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan aparat akan menindak tegas berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Pengembangan perkara selanjutnya akan menentukan sejauh mana jaringan perdagangan emas tersebut beroperasi dan siapa saja yang berada di belakangnya. (ant)