PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali memperlihatkan persoalan yang lebih serius dari sekadar asap dan titik api.
Laporan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 24 Agustus 2026 mengungkap, adanya pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami sawit.
Kasus tersebut ditemukan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Penyidik bahkan telah menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda.
Temuan ini memperlihatkan adanya dugaan motif ekonomi di balik pembakaran kawasan hutan. Lahan dibuka dengan cara dibakar, kemudian diarahkan untuk kegiatan perkebunan sawit.
“Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit,” tulis laporan Kemenhut dikutip dari laman resminya, Rabu (26/8/2026).
Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Temuan di Kampar tersebut menjadi penting bagi Riau. Sebab, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan munculnya titik api, tetapi juga menyangkut dugaan perubahan fungsi kawasan hutan.
Jika pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan vegetasi. Ekosistem, habitat satwa, tata air, serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan juga ikut terdampak.
Pembakaran Lahan dan Ekspansi Sawit
Kasus serupa juga muncul di luar Riau. Di Mempawah dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pihak korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran.
Sementara di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pihak korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan api masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan.
Sorotan terhadap ekspansi sawit juga datang dari organisasi konservasi lingkungan internasional. World Wide Fund for Nature (WWF) Australia menyebut pembukaan perkebunan sawit telah menghancurkan hamparan hutan hujan.
Kerusakan hutan tersebut berdampak terhadap habitat berbagai satwa. Gajah, orang utan, dan harimau termasuk spesies yang kehilangan ruang hidup akibat perubahan kawasan hutan.
“Penebangan dan pembakaran pohon juga memperburuk perubahan iklim,” tulis WWF Australia.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika kawasan hutan dibuka melalui pembakaran untuk kepentingan produksi. Sebab, fungsi hutan tidak dapat disamakan begitu saja dengan fungsi perkebunan.
Sawit Bukan Pengganti Hutan
Dosen ekologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Santhyami, S.Si, M.Si menegaskan, sawit tidak dapat menggantikan hutan.
Menurutnya, tanaman sawit memiliki karakter ekologis yang berbeda dengan pohon-pohon penyusun hutan alami. Perbedaan tersebut terlihat dari kemampuan menyimpan air hingga menyediakan habitat bagi berbagai organisme.
“Dia (kelapa sawit) tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu. Seperti meranti, pohon pulai, atau pohon-pohon lainnya,” katanya dikutip dari laman UMS.
Santhyami juga menjelaskan, perkebunan sawit umumnya dibudidayakan secara monokultur. Kondisi tersebut berbeda dengan hutan alami yang memiliki banyak jenis tumbuhan dan struktur vegetasi bertingkat.
Hutan menyediakan ruang hidup bagi berbagai jenis flora dan fauna. Burung, mamalia, serta organisme lain dapat menempati lapisan vegetasi berbeda dalam satu ekosistem.
“Ada burung yang hanya tinggal di lapisan pohon paling tinggi, ada yang di tengah, itu juga dengan mamalia dan jenis fauna lainnya,” imbuhnya.
Perbedaan tersebut membuat perubahan hutan menjadi perkebunan tidak dapat disebut sekadar pergantian jenis tanaman. Ada fungsi ekologis yang ikut hilang ketika hutan alami berubah menjadi kawasan produksi.
Risiko Karbon dan Deforestasi
Dosen Program Studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ir. Lis Noer Aini, SP, M.Si juga menyoroti persoalan karbon.
Menurutnya, kemampuan perkebunan sawit dalam menyerap dan menyimpan karbon tidak dapat disamakan dengan hutan. Sebagian karbon pada ekosistem perkebunan dapat kembali terlepas ke atmosfer.
“Ketika karbon lepas ke udara, gas rumah kaca akan meningkat. Pemanasan global itu pada dasarnya bermula dari deforestasi yang kita lakukan sendiri,” paparnya, dikutip dari laman UMY.
Lis menyebut, pembukaan hutan dan lahan untuk sawit dapat mempercepat kerusakan ekosistem. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan produksi dan perlindungan lingkungan.
“Hutan adalah sistem kehidupan, sementara sawit merupakan sistem produksi. Jika kita hanya mengejar sistem produksi tanpa menjaga sistem kehidupan, maka kerusakan lingkungan tidak terhindarkan,” tuturnya.
Jangan Samakan Sawit dengan Hutan
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo mengingatkan bahaya menyamakan sawit dengan pohon hutan.
Menurutnya, perubahan pemaknaan tersebut dapat mengacaukan pengertian deforestasi. Kebun sawit tidak semestinya dianggap memiliki fungsi ekologis yang sama dengan hutan alami.
“Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan risiko deforestasi terselubung,” ulas Prof. Bambang dikutip dari laman IPB.
Ia menilai, penyamaan kebun sawit dengan hutan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.
“Penyamaan kebun sawit dengan hutan bertentangan dengan kejujuran ilmiah, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta merugikan kepentingan ekologis dan generasi mendatang demi keuntungan ekonomi jangka pendek,” tukasnya.
Bagi Riau, kasus di Bukit Rimbang Baling menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla harus melihat motif di balik pembukaan lahan.
Ketika api digunakan untuk membuka kawasan hutan, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran. Ada dugaan perubahan fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis lebih panjang. (dtc/bsh)
Pembakaran lahan untuk sawit
Pembakaran lahan untuk sawit terungkap di Bukit Rimbang Baling, Riau. Pakar menegaskan kebun sawit tidak dapat menggantikan fungsi hutan.





