PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Udara yang tampak cerah belum tentu bebas dari polusi. Ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti suatu wilayah, angka pada aplikasi pemantau kualitas udara dapat menjadi petunjuk untuk menentukan apakah aktivitas di luar rumah masih aman dilakukan.
Namun, informasi seperti PM2.5, Air Quality Index (AQI) dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kerap menimbulkan kebingungan. Ketiganya berkaitan dengan pencemaran udara, tetapi tidak menunjukkan hal yang persis sama.
Memahami perbedaan tersebut membantu masyarakat mengenali tingkat pencemaran, menilai risiko paparan, dan mengambil langkah perlindungan yang sesuai.
ISPU Menunjukkan Tingkat Pencemaran Udara
Mengutip informasi pada laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (15/10/2026), ISPU digunakan untuk menyampaikan gambaran kondisi pencemaran udara di suatu wilayah kepada masyarakat.
Indeks ini dihitung berdasarkan konsentrasi sejumlah polutan, yakni PM2.5, PM10, sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan nitrogen dioksida (NO2).
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020, ISPU di Indonesia dibagi menjadi lima kategori. Masing-masing menunjukkan tingkat pencemaran dan potensi dampaknya terhadap kesehatan.
Berikut pembagian kategori ISPU yang perlu diketahui:
Baik (0–50): Udara berada dalam kondisi relatif bersih dan risiko terhadap kesehatan tergolong rendah.
Sedang (51–100): Kualitas udara masih dapat diterima, meski sebagian orang yang sensitif bisa mengalami dampak.
Tidak Sehat (101–200): Pencemaran berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada kelompok sensitif.
Sangat Tidak Sehat (201–300): Risiko kesehatan meningkat sehingga paparan polusi perlu dikurangi.
Berbahaya (di atas 300): Tingkat pencemaran sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.
Kategori tersebut juga ditampilkan melalui warna untuk memudahkan pembacaan, yaitu hijau, biru, kuning, merah dan hitam. Semakin tinggi nilai ISPU, semakin buruk kondisi udara yang digambarkan oleh indeks tersebut.
PM2.5 Mengukur Partikel Halus yang Terhirup
Berbeda dari ISPU, PM2.5 bukan angka indeks. Istilah ini merujuk pada partikel polutan berdiameter aerodinamis 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang melayang di udara.
Ukurannya yang sangat halus membuat partikel tersebut dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan saat terhirup. Asap karhutla menjadi salah satu sumber PM2.5, bersama berbagai sumber pencemaran lainnya.
Konsentrasi PM2.5 umumnya ditampilkan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³). Satuan ini menunjukkan massa partikel halus yang terkandung dalam setiap meter kubik udara.
Dalam perhitungan ISPU Indonesia, konsentrasi PM2.5 dengan periode pengukuran rata-rata 24 jam menjadi salah satu dasar penentuan nilai indeks.
Rentang konsentrasi PM2.5 yang digunakan sebagai acuan kategori ISPU adalah:
Baik: 0-15,5 µg/m³.
Sedang: 15,6-55,4 µg/m³.
Tidak Sehat: 55,5-150,4 µg/m³.
Sangat Tidak Sehat: 150,5-250,4 µg/m³.
Berbahaya: di atas 250,4 µg/m³.
Rentang tersebut membantu masyarakat memahami hubungan konsentrasi partikel dengan kategori ISPU. Meski berkaitan, angka PM2.5 dan nilai ISPU tidak bisa dibaca sebagai ukuran yang sama.
Apa Bedanya PM2.5, AQI dan ISPU?
Ketiga istilah tersebut sering muncul bersamaan pada aplikasi pemantau udara. Perbedaannya terletak pada informasi yang disampaikan.
PM2.5 menunjukkan konsentrasi partikel halus di udara. Angkanya dinyatakan dalam µg/m³ dan menggambarkan banyaknya partikel dalam volume udara tertentu.
AQI atau Air Quality Index adalah indeks kualitas udara yang digunakan dalam sistem pemantauan tertentu. Skala, kategori, dan metode perhitungannya dapat berbeda menurut negara atau penyedia layanan.
ISPU adalah indeks yang digunakan di Indonesia untuk menyampaikan tingkat pencemaran udara berdasarkan parameter polutan yang diukur.
Karena metode dan skalanya tidak selalu sama, angka AQI dari aplikasi internasional tidak boleh langsung disamakan dengan nilai ISPU Indonesia. Masyarakat perlu memeriksa jenis indikator, satuan, lokasi pemantauan, dan waktu pengukuran yang dicantumkan.
Kapan Udara Dinyatakan Tidak Sehat?
Dalam sistem ISPU Indonesia, nilai 101–200 masuk kategori Tidak Sehat. Pada tingkat ini, pencemaran udara berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok yang lebih rentan.
Kelompok tersebut antara lain anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki kondisi kesehatan yang membuat mereka lebih sensitif terhadap polusi. Namun, dampak paparan juga dipengaruhi oleh tingkat pencemaran, lama seseorang terpapar, dan kondisi masing-masing individu.
Angka PM2.5 yang meningkat menjadi sinyal bahwa konsentrasi partikel halus di udara bertambah. Kendati demikian, pembacaan harus memperhatikan satuan dan periode pengukuran. Data sesaat pada aplikasi belum tentu dapat dibandingkan langsung dengan nilai yang dihitung menggunakan rata-rata 24 jam.
Langkah Mengurangi Paparan Polusi dan Asap
Saat kualitas udara memburuk, masyarakat disarankan menyesuaikan kegiatan sehari-hari dengan kondisi setempat. Aktivitas fisik berat di luar ruangan sebaiknya dikurangi, terutama ketika indeks menunjukkan kategori tidak sehat atau lebih buruk.
Penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus dapat dipertimbangkan ketika harus beraktivitas di luar rumah. Warga juga sebaiknya mengurangi waktu berada di area yang terpapar asap pekat dan mengikuti informasi terbaru dari instansi berwenang.
Memantau kualitas udara tidak cukup hanya dengan melihat satu angka atau warna. Masyarakat perlu memahami indikator yang digunakan, mengenali tingkat risikonya, lalu mengambil langkah pencegahan yang sesuai.
Ketika asap karhutla masih mengancam, pengetahuan sederhana tentang PM2.5, AQI, dan ISPU dapat membantu warga membuat keputusan yang lebih bijak untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. (kpc)






