PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara untuk Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.
Andi dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA), terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim, DR Dahlan, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Andi Putra tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata ketua majelis hakim, DR Dahlan, membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan,” tambah hakim dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.com.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Berikutnya, hakim menetapkan masa penahanan Andi Putra, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini, terdakwa tetap ditahan.
Masih dalam amar putusannya, terkait sejumlah barang bukti, hakim menetapkan ada yang dikembalikan kepada terdakwa Andi Putra, tetap terlampir dalam berkas perkara, dikembalikan kepada PT AA, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.
Dalam pertimbangannya, hakim tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman.
Hakim menyatakan uang adalah hadiah atau janji dari PT AA yang diberikan kepada Andi Putra. Dengan maksud agar Andi Putra memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.
Hakim menyatakan, juga tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Terhadap Andi Putra, majelis hakim tak membebankan keharusan membayar kerugian keuangan negara. Hakim menilai, perbuatan Andi tak menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hakim juga tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas putusan ini, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Begitu pun dengan JPU KPK. Mereka juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini.
Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Andi Putra dengan hukuman 8,5 tahun kurungan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022) lalu.
JPU KPK berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Menurut JPU, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa Andi Putra telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ucap JPU.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan.
Kemudian, Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun. (trp/bsh)