PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kota Pekanbaru mengembalikan kegiatan belajar mengajar di sekolah ke pola normal setelah kualitas udara kini mulai membaik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Melalui kebijakan ini, peserta didik kembali mengikuti pembelajaran tatap muka penuh dengan jam sekolah seperti kondisi normal. Keputusan tersebut diambil setelah pemantauan menunjukkan kondisi udara Pekanbaru berada pada kategori sedang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, perubahan pola pembelajaran mengacu pada pemantauan kualitas udara dari BMKG.
Pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru tercatat dalam kategori “Sedang”. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk mengembalikan proses pembelajaran ke sekolah.
Meski demikian, sekolah tetap diminta mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa selama kegiatan berlangsung.
Aktivitas Luar Ruangan Masih Dibatasi
Pembelajaran tatap muka kembali normal, tetapi kegiatan yang dilakukan di luar ruangan belum sepenuhnya dibuka.
Sekolah diminta membatasi kegiatan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler di area terbuka. Kegiatan tersebut diarahkan untuk sementara berlangsung di dalam ruangan.
“Jika kondisi kesehatan siswa terganggu, siswa diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah,” kata Abdul Jamal, Minggu (30/8/2026).
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah memberikan perhatian lebih kepada siswa yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan.
Siswa dengan riwayat asma maupun ISPA perlu mendapat pemantauan selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, sekolah dapat memberikan kesempatan mengikuti pembelajaran dari rumah melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Kebijakan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan proses belajar dengan kondisi kesehatan masing-masing siswa.
Sekolah Diminta Pulihkan Ketertinggalan Belajar
Perubahan pola pembelajaran sebelumnya juga menjadi perhatian Dinas Pendidikan. Sekolah diminta melakukan asesmen diagnostik untuk mengetahui kemampuan dan kebutuhan belajar siswa.
Hasil asesmen dapat menjadi dasar pelaksanaan program pemulihan bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan pembelajaran.
Langkah tersebut diharapkan membantu siswa mengejar materi yang belum optimal selama masa penyesuaian kegiatan belajar.
Dinas Pendidikan mengingatkan, kondisi pembelajaran dapat kembali disesuaikan apabila kualitas udara memburuk secara tiba-tiba.
Kepala sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan sesuai kondisi di lapangan. Pilihan tersebut mencakup penghentian kegiatan luar ruangan atau memulangkan siswa lebih awal.
Sekolah juga dapat mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Arahan serupa juga disampaikan kepada madrasah dan satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya di Pekanbaru.
Setiap satuan pendidikan diminta terus memperhatikan perkembangan kualitas udara sebelum menjalankan kegiatan yang melibatkan siswa di luar ruangan. (mcr)






