PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perubahan lanskap transportasi Indonesia semakin terlihat dari pertumbuhan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Agustus 2026, jumlah kendaraan listrik yang tercatat di Indonesia telah melewati 541.000 unit.
Pertumbuhan itu tidak hanya terlihat dari bertambahnya kendaraan yang digunakan masyarakat. Perkembangan KBLBB juga mulai membentuk rantai industri baru, mulai dari manufaktur, investasi hingga penyediaan ekosistem pendukung kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta menyampaikan, perkembangan tersebut dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Setia, peningkatan populasi kendaraan listrik mulai terlihat lebih kuat sejak 2023 dan terus berlanjut hingga 2026.
Roda Dua dan Roda Empat Jadi Penggerak
Pertumbuhan KBLBB tidak hanya terjadi pada satu jenis kendaraan. Industri ini berkembang pada sejumlah segmen, termasuk kendaraan komersial, mobil penumpang, serta kendaraan roda dua dan roda tiga.
Kementerian Perindustrian mencatat sekitar 10 perusahaan saat ini bergerak di sektor kendaraan komersial. Pada segmen kendaraan roda empat terdapat sekitar 15 perusahaan, sedangkan industri kendaraan roda dua dan roda tiga telah melibatkan sekitar 70 perusahaan.
Besarnya jumlah pelaku usaha pada kendaraan roda dua dan roda tiga menunjukkan bahwa elektrifikasi transportasi mulai merambah kendaraan yang penggunaannya lebih luas dalam aktivitas sehari-hari.
Setia menyebut, pertumbuhan populasi kendaraan listrik sepanjang 2020 hingga 2025 mencatat compound annual growth rate (CAGR) lebih dari 150 persen.
Dikatakan, kendaraan roda dua dan roda empat menjadi bagian yang sangat menentukan dalam mendorong pertumbuhan sektor kendaraan listrik nasional.
Investasi Kendaraan Listrik Rp30,4 Triliun
Bertambahnya jumlah kendaraan listrik berjalan beriringan dengan masuknya investasi ke sektor tersebut.
Kementerian Perindustrian mencatat, nilai investasi yang telah masuk ke industri kendaraan listrik mencapai sekitar Rp30,4 triliun. Investasi tersebut juga telah menciptakan 10.650 lapangan kerja langsung.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan perubahan jenis kendaraan yang digunakan masyarakat. Di belakangnya terdapat aktivitas industri yang ikut tumbuh dan menciptakan kebutuhan tenaga kerja.
Peningkatan investasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun industri kendaraan listrik yang tidak hanya bertumpu pada pasar domestik, tetapi memiliki basis produksi di dalam negeri.
Pemerintah Dorong Kandungan Lokal
Pertumbuhan industri kendaraan listrik juga diarahkan agar memberikan dampak lebih besar terhadap industri nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Setia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai turunan dari kebijakan nasional terkait pengembangan kendaraan listrik.
Salah satunya adalah regulasi mengenai pengembangan industri kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Pemerintah juga menerbitkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 juncto Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur peta jalan pengembangan serta ketentuan penghitungan TKDN KBLBB.
Regulasi lain yang disebut dalam rapat tersebut yakni Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 dan Permenperin Nomor 37 Tahun 2024.
Kebijakan TKDN diarahkan untuk memperkuat keterlibatan industri dalam negeri seiring meningkatnya permintaan terhadap kendaraan listrik.
Tantangan Industri Setelah Populasi Menembus 541 Ribu Unit
Dengan populasi yang telah melewati 541.000 unit, perkembangan kendaraan listrik Indonesia memasuki fase yang semakin luas. Pertumbuhan pasar perlu diikuti kemampuan industri nasional dalam menyediakan kendaraan, komponen, tenaga kerja, serta ekosistem pendukung.
Data Kementerian Perindustrian memperlihatkan bahwa perkembangan tersebut telah menghasilkan dua sisi pertumbuhan sekaligus. Di satu sisi, jumlah kendaraan listrik terus bertambah. Di sisi lain, investasi dan jumlah perusahaan yang terlibat dalam industri ini ikut berkembang.
Pemerintah kini memiliki pekerjaan untuk memastikan pertumbuhan pasar kendaraan listrik dapat berjalan searah dengan penguatan industri nasional.
Jika kebijakan pengembangan industri dan TKDN berjalan konsisten, pertumbuhan kendaraan listrik tidak berhenti pada bertambahnya jumlah kendaraan di jalan. Efeknya diharapkan ikut terasa pada produksi dalam negeri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Dengan laju pertumbuhan yang tinggi sejak 2023, kendaraan listrik kini mulai mengambil posisi yang semakin besar dalam arah perkembangan industri transportasi Indonesia. (bsh)






