Rekam Jejak Konglomerat Sawit Surya Darmadi dan Sitaan Dana Rp1,9 Triliun di Singapura

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). (Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dana dalam sejumlah rekening Bill Darmadi, putra terpidana kasus korupsi Surya Darmadi masih tertahan di Singapura.

Pengadilan setempat memutuskan, penyitaan berlanjut selama 12 bulan ke depan. Keputusan itu menarik perhatian, karena di balik perpanjangan penyitaan ada dua sisi perkara yang sedang berjalan beriringan.

Di satu sisi, hakim menemukan adanya kelalaian prosedural serius yang dilakukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sisi lain, bukti aliran dana yang diperiksa pengadilan dinilai masih memberikan dasar yang masuk akal untuk mempertahankan penyitaan.

Putusan Public Prosecutor, Bill Darmadi [2026] SGMC 96 dijatuhkan District Judge Shen Wanqin pada 23 September 2026.

Dana Disita Sejak Mei 2023
Perkara berawal pada 17 Mei 2023. Saat itu, CPIB menyita dana dari empat rekening bank yang berada atas nama Bill di Singapura. Nilai keseluruhannya mendekati S$140 juta.

Penyitaan dilakukan dalam penyelidikan CPIB terhadap dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan atau menguasai hasil tindak pidana yang dikaitkan dengan ayahnya, Surya Darmadi.

Dokumen pengadilan menyebut, Bill memiliki posisi sebagai direktur dan pemegang saham Palmbridge Ltd dan Rich Asian Pte Ltd. Dua perusahaan yang didirikan di Singapura itu menjadi salah satu jalur yang ditelusuri penyidik dalam perkara tersebut.

Dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan Surya, sejumlah dana disebut masuk ke rekening Palmbridge dan Rich Asian. Dana itu kemudian bergerak menuju rekening Bill di Singapura.

Rangkaian transaksi inilah yang menjadi salah satu dasar utama bagi pengadilan, ketika mempertimbangkan apakah penyitaan masih layak dipertahankan.

Ada Kelalaian CPIB, Tapi Dana Tak Dikembalikan
Perjalanan penyitaan ternyata tidak berjalan mulus. Menurut putusan pengadilan, CPIB seharusnya melaporkan penyitaan kepada magistrate paling lambat 17 Mei 2024. Namun laporan tersebut baru diajukan pada 24 Maret 2025.

Bill juga sebelumnya meminta penjelasan mengenai dasar permohonan perpanjangan penyitaan. Permintaan melalui kuasa hukumnya pada 29 Mei 2024 itu tidak ditindaklanjuti CPIB.

Baca Juga :  DBH Migas Riau 2027 Anjlok 77 Persen, Rp907 Miliar Hilang, Daerah Penghasil Terancam Krisis Fiskal

Hakim menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif kecil. Ada hak Bill untuk didengar yang terdampak oleh proses tersebut.

Namun, temuan itu tidak otomatis membuat dana harus dikembalikan.

Pengadilan tetap mempertimbangkan substansi penyelidikan dan bukti mengenai asal-usul dana. Hasilnya, hampir seluruh dana yang masih berada dalam penyitaan dipertahankan selama 12 bulan lagi.

Dengan kata lain, kesalahan prosedur CPIB tidak menghapus dasar penyelidikan terhadap asal-usul uang tersebut.

Jejak S$130 Juta Mengarah ke Rekening Bill
Salah satu bagian paling menarik dalam putusan adalah uraian mengenai pergerakan dana.

Pengadilan mencatat sekitar S$130 juta mengalir dari Palmbridge dan Rich Asian menuju dua rekening UOB milik Bill.

Ada pula sekitar US$6,1 juta yang berpindah dari Palmbridge ke rekening Citibank milik Bill. Dari rekening UOB, sekitar S$10 juta kemudian dipindahkan lagi ke rekening UOB lainnya milik Bill.

Bagi hakim, rangkaian transaksi tersebut memberikan gambaran mengenai jalur perpindahan dana, mulai dari perusahaan yang dikaitkan dengan Surya, masuk ke Palmbridge dan Rich Asian, kemudian menuju rekening yang dikendalikan Bill.

Pengadilan menilai bukti tersebut sudah cukup untuk mencapai ambang yang dibutuhkan pada tahap penyitaan, yakni adanya dasar yang masuk akal untuk menduga dana terkait dengan hasil tindak pidana.

Ada Sekitar US$8,66 Juta yang Belum Terlacak
Menariknya, tidak semua uang dalam rekening Bill dapat ditelusuri dengan pola yang sama.

Pengadilan mencatat sekitar US$8,66 juta dari saldo rekening Citibank belum dapat dikaitkan secara langsung dengan aliran dana yang berasal dari tindak pidana Surya.

Nilai tersebut berasal dari selisih antara saldo rekening yang disita dan dana sekitar US$6,1 juta yang dapat ditelusuri dari Palmbridge.

Meski bagian tersebut belum terlacak, pengadilan tidak memerintahkan pembukaan seluruh rekening. Pertimbangan hakim berangkat dari keseluruhan bukti yang tersedia dan proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga :  DBH Migas Riau 2027 Anjlok 77 Persen, Rp907 Miliar Hilang, Daerah Penghasil Terancam Krisis Fiskal

Hal ini membuat perkara Bill Darmadi belum berhenti pada pertanyaan mengenai berapa uang yang disita. Persoalan yang lebih besar adalah dari mana uang itu berasal dan bagaimana pergerakannya sebelum masuk ke rekening pribadi.

Bill Belum Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Surya
Ada satu batas hukum yang perlu diperjelas. Bill Darmadi bukan pihak yang dalam perkara ini telah dinyatakan bersalah atas korupsi yang dilakukan Surya Darmadi.

Posisi Bill dalam proses di Singapura adalah pemilik rekening dan pihak yang kepentingan asetnya terdampak penyitaan. CPIB menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam mempertahankan hasil tindak pidana, sementara pengadilan Singapura masih menangani proses hukum terkait dana tersebut.

Karena itu, keberadaan dana yang disita tidak dapat langsung dimaknai sebagai putusan bahwa Bill telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pengadilan pada tahap ini menilai apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mempertahankan penyitaan selama proses penyelidikan dan proses hukum berlangsung.

Bayang-Bayang Perkara Surya Darmadi
Nama Bill tidak dapat dilepaskan dari perkara besar yang menjerat ayahnya.

Surya Darmadi adalah pemilik kelompok usaha Duta Palma dan tokoh bisnis sawit yang pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia. Perjalanan bisnisnya kemudian berujung pada perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan sawit di Riau.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023 mengubah hukuman Surya menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,238 triliun. Putusan tersebut tercatat berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan yang dilakukan melalui sejumlah perusahaan di kawasan Indragiri Hulu, Riau.

Jejak perkara itu kemudian tidak hanya berhenti di Indonesia. Penyelidikan di Singapura memperlihatkan bagaimana transaksi lintas negara menjadi bagian dari penelusuran aset yang dikaitkan dengan hasil tindak pidana.

Baca Juga :  DBH Migas Riau 2027 Anjlok 77 Persen, Rp907 Miliar Hilang, Daerah Penghasil Terancam Krisis Fiskal

Dari Bisnis Sawit ke Penelusuran Aset Lintas Negara
Kasus ini memperlihatkan sisi lain dari perkara korupsi berskala besar. Ketika dana bergerak melewati batas negara, proses hukum ikut mengikuti jejak transaksi tersebut.

Dalam perkara Bill, pengadilan Singapura mencatat aliran dana dari sejumlah perusahaan Indonesia yang dikaitkan dengan Surya menuju Palmbridge dan Rich Asian. Dari dua perusahaan tersebut, dana bergerak lagi ke rekening Bill.

Hakim menyebut bukti yang ada telah mengidentifikasi perusahaan asal, rekening perantara, rekening penerima, nilai transaksi, serta urutan perpindahan dana. Rangkaian itu dinilai cukup untuk menunjukkan hubungan antara sebagian besar dana yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Namun proses tersebut belum menjadi putusan akhir mengenai seluruh kepemilikan dana. Hampir S$140 juta itu kini tetap berada dalam status penyitaan untuk satu tahun berikutnya.

Di tengah temuan mengenai kelalaian prosedural CPIB, pengadilan memilih mempertahankan status quo karena perkara mengenai asal-usul dana belum selesai.

Bagi proses penegakan hukum lintas negara, kasus ini menjadi gambaran bahwa perjalanan sebuah dana dapat menjadi sama panjangnya dengan perjalanan sebuah perkara: dari perusahaan, berpindah antarrekening, menyeberangi yurisdiksi, lalu berakhir di ruang sidang tempat setiap transaksi harus diuji dengan bukti.

Dan untuk Bill Darmadi, hampir S$140 juta itu masih belum memiliki jalan pulang. (bsh)

Sumber: CNBCIndonesia