PEKANBARU-Bank Riau Kepri mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum pegawai yang melakukan pembobolan tabungan nasabah. Tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan adalah tindakan tegas dimaksud.
Sementara oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pinbag Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri, Dwi Harsadi Putra mengatakan, kedua oknum pegawai sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Bank Riau Kepri sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Dengan Laporan Polisi no. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021. Diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap tiga rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015
Dwi mengatakan, terkait hal itu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi. Baik dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan guna kepentingan perkara.
“Selasa (30/3/2021) penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud,” ujar Dwi, Kamis (31/3/2021).
Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan. “Sementara oknum Pinsi Pelnas mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri,” ujarnya.
Selain itu, kata Dwi, pihaknya memberikan apresiasi positif atas kinerja Polda Riau yang telah mengungkap kasus tersebut. “Untuk itu Bank Riau Kepri mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut,” ujarnya.
Untuk lancarnya proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.
Bank Riau Kepri mengimbau seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut. Bank Riau Kepri tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. (*)
Sumber: TribunPekanbaru