Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu

Pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polsek Lirik. Penangkapan dipimpin Kapolsek AKP Ali Azar dan berhasil mengamankan sabu seberat 3,95 gram, berikut pelaku berinisial HAS alias Heru (42).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau. HAS ditangkap, Sabtu (21/8/2021) pukul 11.00 WIB siang di pinggir jalan Desa Sungai Sagu.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (23/8/2021) siang menjelaskan, Sabtu pukul 07.30 WIB, salah seorang anggota Polsek Lirik menerima informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba di Desa Sungai Sagu.

Kapolsek segera memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah pada HAS alias Heru. Tanpa menunggu lama, Kapolsek memimpin langsung tim melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan Desa Sungai Sagu dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim kemudian mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Heru tersebu. Saat digeledah, 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 3,95 gram berhasil diamankan.

Ada juga uang tunai Rp1.150.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, handphone dan barang lainnya berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Lirik. Dalam pemeriksaan, Heru mengaku kalau sabu-sabu itu didapati dari seseorang. Nama dan identitas pemasok sabu tersebut telah dikantongi dan kini masih diburu tim. Berkemungkinan, tersangka akan bertambah,” ungkap Misran. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *